Etika Publikasi

Jurnal Sekretari dan Administrasi (Serasi) adalah jurnal peer-review. Jurnal ini mengikuti pedoman dari Committee on Publication Ethics (COPE) dalam menghadapi semua aspek etika publikasi dan, khususnya menangani kasus penelitian dan kesalahan publikasi.

Pernyataan ini menjelaskan perilaku etis semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan artikel di jurnal ini, termasuk penulis, Pemimpin Redaksi, Dewan Redaksi, peer-reviewer dan penerbit (Akademi Sekretari Budi Luhur).

Jurnal serasi didedikasikan untuk mengikuti praktik terbaik tentang masalah etika, kesalahan, dan pencabutan. Pencegahan malpraktek publikasi merupakan salah satu tanggung jawab penting dewan redaksi. Segala jenis perilaku tidak etis tidak dapat diterima, dan jurnal tidak mentolerir plagiarisme dalam bentuk apa pun.

Dewan redaksi SERASI menetapkan etika publikasi publikasi ilmiah SERASI untuk memperhatikan kualitas naskah dan mencegah pelanggaran penerbitan (plagiarisme). Etika publikasi mengacu pada ketentuan etika publikasi ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 5 tahun 2014 tentang Kode Etik Publikasi Ilmiah

Etika Penulis

  1. Pelaporan; penulis harus memberikan keseluruhan informasi tentang proses dan hasil penelitian kepada redaksi secara jujur, jelas, dan menyeluruh, serta tetap menyimpan data penelitiannya dengan baik dan aman.
  2. Orisinalitas dan plagiarisme; penulis harus memastikan bahwa naskah ditulis oleh dirinya sendiri, bersumber dari ide gagasan sendiri, dan bukan memalsukan karya tulis atau gagasan orang lain. Penulis sangat dilarang untuk  mengalihnamakan sumber referensi yang dikutip dengna nama orang lain
  3. Pengulangan pengiriman; Penulis harus memastikan bahwa naskahnya tidak dalam proses pengiriman atau penyerahan ke penerbit jurnal atau publikasi lain. Jika ditemukan indikasi tersebut, maka dewan redaksi akan menolak naskah tersebut.
  4. Kesalahan penulisan naskah; Penulis harus mengkomunikasikan dan menginformasikan ke dewan redaksi jika ditemukankesalahan dalam penulisan naskah, baik dalam proses ulasan (review) atau hasil penyuntingan (edit). Kesalahan penulisan tersebut mencakup penulisan nama, afiliasi/instansi, kutipan, serta tulisan lain yang dapat mengurangi makna dan susbtansi naskah. Jika hal itu terjadi, penulis harus segera mengusulkan perbaikan naskah
  5. Pengungkapan konflik kepentingan; penulis dapat memahami etika publikasi ilmiah sebelumnya untuk menghindari konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga naskah dapat diproses secara lancar dan aman.

Keputusan publikasi; editor wajib memastikan proses penelaahan naskah secara menyeluruh, objektif, transparan, adil, dan bijaksana. Hal tersebut menjadi dasar editor dalam mengambil keputusan terhadap suatu naskah, ditolak atau diterima. Dalam hal ini, dewan editor berperan sebagai tim seleksi naskah.

  1. Informasi publikasi; editor harus memastikan bahwa panduan penulisan naskah bagi penulis dan pihak lain yang berkepentingan dapat diakses dan dibaca secara jelas, baik versi cetak maupun elektronik.
  2. Pembagian naskah peer-review; editor harus memastikan reviewer dan bahan naskah untuk review, serta menginformasikan ketentuan dan proses review naskah secara jelas ke reviewer.
  3. Objektivitas dan netralitas; editor harus objektif, netral, dan jujur dalam mengedit naskah, tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis.
  4. Kerahasiaan; editor harus menjaga setiap informasi dengan baik, khususnya yang terkait dengan privasi penulis dan distribusi naskahnya.
  5. Pengungkapan konflik kepentingan; editor harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.

Etika Pengelola Jurnal

  1. Pengambilan keputusan; pengelola jurnal/dewan redaksi harus menjabarkan misi dan tujuan organisasi, khususnya yang berkaitan dengan penetapan kebijakan dan keputusan penerbitan jurnal tanpa adanya kepentingan tertentu.
  2. Kebebasan; pengelola jurnal harus memberikan kebebasan kepara reviewer dan editor untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman serta menghargai privasi penulis.
  3. Jaminan dan promosi; pengelola jurnal harus menjamin dan melindungi hak kekayaan intelektual (hak cipta), serta transparan dalam mengelola dana yang diterima oleh pihak ketiga. Selain itu, pengelola jurnal harus mempublikasikan dan mempromosikan hasil terbitan ke masyarakat dengan memberikan jaminan kemanfaatan dalam penggunaan naskah.
  4. Pengungkapan konflik kepentingan; pengelola jurnal harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.