Covid-19, Banalitas Kejahatan, dan Kriminologi Kesejahteraan selama Aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)

Radhistya Ireka Santosa

Abstract


Meningkatnya jumlah penularan Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan peraturan (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) membuat tindakan dan sanksi yang diberikan kepada pelanggar, terutama pedagang kecil. Tujuan tulisan ini untuk adalah menganalisis banalitas kejahatan, dan kriminologi kesejahteraan dalam peraturan PPKM. Metode penelitian menggunakan studi literatur yang relevan terkait dengan banalitas kejahatan, dan kriminologi kesejahteraan. Dari studi literatur yang ada dikatakan bahwa penegakan aparat yang tidak sesuai dengan hal tersebut dikatakan banality of evil. Sedangkan penegakan dan sanksi juga kurang memperhatikan aspek fasilitas dan sosialisasi sesuai dengan penjelasan kriminologi kesejahteraan. Tindakan dan sanksi harus melihat hak pedagang sebelum mengambil tindakan dan menerapkan sanksi. Selanjutnya dalam penegakan dan penerapan sanksi harus memperhatikan aspek pemenuhan fasilitas bagi pelaku usaha untuk melakukan tindakan dan sanksi. Karena dalam kriminologi kesejahteraan digunakan untuk pencegahan dan pengendalian sebelum suatu pelanggaran terjadi. Inilah yang digunakan kriminologi kesejahteraan untuk mengurangi banalitas kejahatan yang ada pada saat penuntutan di lapangan

Keywords


Banalitas Kejahatan; Covid-19; Kriminologi Kesejahteraan; PPKM

Full Text:

PDF

References


Albert Cohen (1955). Delinquent Boys. The Culture of the Gang. New York: The Free Press.

Arendt, Hannah. (1970). On Violence. USA: A Harvest Book

Arendt, Hannah. (1978). The Life of Mind – Thinking – Willing. New York-London: Ed.

Arendt,Hannah. (1977). Eichmann in Jerusalem. A Report on the Banality of Evil. New York: Penguin Books

Astrini, A. (2017). Hoax dan Banalitas Kejahatan (Studi Pustaka tentang fenomena hoax dan keterkaitannya dengan Banalitas Kejahatan). Transformasi, 2(32).

Aulina, A. (2019). Potensi Pengendalian Sosial Kejahatan: Analisis Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja dan Kualitas Pelayanan Kepolisian. Deviance Jurnal kriminologi, 3(1), 1-23.

Bernie,Muhammad. (2021). Di Balik Rentetan Arogansi Satpol PP Selama Masa PPKM Darurat. Tirto.id. Diakses dari https://tirto.id/di-balik-rentetan-arogansi-satpol-pp-selama-masa-ppkm-darurat-ghP9.

BravosRadioIndonesia, (2021). 7 Juli. Perampokan Hak Rakyat Lewat Ppkm : Unlawful Repression - Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H. Youtube. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=ta--pOm4ViU&t=251s

Cliford Shaw dan Henry McKay (1942). Juvenile Delinquency and Urban Areas. Chicago: Chicago Univ. Press

Gunadha, Reza. (2021). Viral, Pedagang Langgar Aturan PPKM Darurat Disemprot Air Mobil Damkar. Suara.com. Diakses dari https://www.suara.com/news/2021/07/06/150136/viral-pedagang-langgar-aturan-ppkm-darurat-disemprot-air-mobil-damkar?page=all).

Harahap, P., & Mustofa, M. (2017). Welfare Criminology: Taxation and Human Nature. 8 th International Conference on Language, Innovation, Culture, and Education.

Harvest/HJB Book.

Haslam, S. A., & Reicher, S. (2007). Beyond the Banality of Evil: Three Dynamics of an Interactionist Social Psychology of Tyranny. Personality and Social Psychology Bulletin, 33(5), 615–622. https://remote-lib.ui.ac.id:2075/10.1177/0146167206298570

Jemali, M. (2015). Eskalasi Tindakan Politik Dalam Perspektif Filosofis Hannah Arendt. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Missio, 7(1), 20-31.

Jena, Yeremias. (2009). Kejahatan yang Banal dan Kekerasan oleh Negara: Refleksi Hannah Arendt atas Pengadilan Adolf Eichmann di Yerusalem. Respons volume 14 no.2: 147 – 18. Diakses dari https://www.researchgate.net/publication/337074539

Mehlum, H., Miguel, E., & Torvik, R. (2006). Poverty and crime in 19th century Germany. Journal of Urban Economics, 59(3), 370-388.

Morse, J, Stephen. 1977. The Twilight Of Welfare Criminology. Faculty Scholarship At Penn Law. 1293. Https://Scholarship.Law.Upenn.Edu/Faculty_Scholarship/1293

Mustofa, M. (2020). Kriminologi Budaya untuk Kesejahteraan Indonesia. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi. Volume 1 No 1: 73-91

Mustofa, M. (2021). Kriminologi: Kajian sosiologi terhadap kriminalitas, perilaku menyimpang, dan pelanggaran hukum. Prenada Media.

Mustofa, Muhammad. (2010). Kriminologi Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, Dan Pelanggaran Hukum. Jakarta. Kencana

Richard A. Cloward, Lloyd Ohlin (1960). Delinquency and Opportunity. A Theory of Delinquent Gangs. New York: The Free Press

Robert K. Merton (1939). Social Structure and Anomie. American Sociological Review, 3: 672- 82.

Sasongko, Y. P. (2021). Mitigasi Covid-19 Dan Tindakan Maladministrasi Dalam Restorasi Komunikasi Interpersonal Blumer. Jurnal Signal, 9(2), 200-218.

Segarra, P., & Prasad, A. (2018). How does corporeality inform theorizing? Revisiting Hannah Arendt and the banality of evil. Human Studies, 41(4), 545-563.

Syahrial,Muhammad. (2021). Langgar PPKM, Pemilik Kedai Kopi Pilih Dipenjara daripada Bayar Denda. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/17/071500065/langgar-ppkm-pemilik-kedai-kopi-pilih-dipenjara-daripada-bayar-denda.

Tiran, R. (2020). Banalitas Kejahatan Dan Radikalisme Di Indonesia: Filsafat Politik Hannah Arendt. Jurnal Politiconesia, 9(1), 25-31.




DOI: https://doi.org/10.36080/djk.1806

Refbacks



Deviance Jurnal Kriminologi is indexed by:

Sinta Logo Crossref Logo Garuda Logo OpenAIRE Logo Google Scholar Logo Road Logo

Deviance Jurnal Kriminologi works in collaboration with:

APVI Logo MAHUPIKI Logo
 
Creative Commons

Deviance Jurnal Kriminologi is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International

Editorial Office:

Faculty of Social Sciences and Global Studies, Universitas Budi Luhur, Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12260

Tel: (021) 5853753, Email: jurnaldeviance@budiluhur.ac.id