KATA PENGANTAR DEVIANCE JURNAL KRIMINOLOGI VOLUME 7 NOMOR 1 TAHUN 2023

Nadia Utami Larasati

Abstract


Deviance Jurnal Kriminologi kembali menyapa pembaca dengan terbitnya Volume 7 Nomor 1 Tahun 2023 pada bulan Juni ini. Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kami ucapkan kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berkontribusi sehingga edisi ini dapat terbit tepat waktu.
Pada kesempatan kali ini, Deviance Jurnal Kriminologi menghadirkan tulisan dengan tema-tema yang cukup beragam sehingga pembahasan setiap isu menjadi semakin menarik dan berwarna. Isu polisi dan pemolisan, keamanan siber, pengendalian sosial kejahatan, kebijakan kriminal sampai dengan konflik sosial hadir untuk dinikmati pembaca. Artikel pertama yang berjudul “The Utilization of Intelligent Traffic Systems for Managing Traffic Problems in Tourism Areas: A Literature Review” karya Hasby Ristama berbicara mengenai pemanfaatan Intelligent Traffic System (ITS) atau sistem lalu lintas cerdas untuk mengatasi masalah lalu lintas di daerah tujuan wisata. Hasil studinya menunjukkan bahwa mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke dalam sistem lalu lintas dapat mengoptimalkan manajemen lalu lintas, meningkatkan infrastruktur transportasi, meningkatkan koordinasi dan manajemen transportasi serta meningkatkan keamanan lalu lintas di tujuan wisata.
Ada pula artikel yang ditulis oleh Agus Ady Wijaya dengan judul “Strategies in Police Integrity Enhancement: A Comprehensive Literature Review”. Tulisan ini berupaya menjelaskan pengaruh signifikan antara integritas polisi terhadap kualitas pelayanan dan kredibilitas institusi Polri. Perspektif Klokars, Ivković, dan Haberfeld (2007) digunakan untuk memberikan landasan pemahaman mengenai kecenderungan polisi untuk menolak godaan yang dapat menodai profesionalisme mereka sekaligus mengidentifikasi strategi yang efektif untuk meningkatkan integritas polisi. Artikel ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan praktik dan strategi untuk meningkatkan integritas polisi guna menegakkan standar kualitas layanan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Isu keamanan siber dihadirkan pada edisi kali ini melalui artikel “Blockchain Technology: Cyber Security Strategy in Post-2007 Cyber-Attacks Estonia” yang ditulis oleh Dita Aulia Salma dan Fahlesa Munabari. Artikel ini membahas tentang teknologi blockchain yang menjadi salah satu strategi keamanan siber Estonia setelah serangan siber yang terjadi pada tahun 2007. Teori ofensif-defensif, yang sering disebut juga sebagai teori dilema keamanan, digunakan untuk mengemukakan bahwa perang besar dapat dihindari ketika aspek pertahanan lebih unggul daripada aspek serangan. Oleh karena itu, dengan memperjelas regulasi terkait perang di dunia maya, risiko penyerangan akan berkurang. Pada akhirnya, teknologi blockhain tidak hanya memperkuat keamanan siber di Estonia, tetapi juga menjadi penyeimbang kekuatan keamanan siber bagi negara-negara tetangga Estonia di Eropa, termasuk Rusia.
Artikel berikutnya “Mekanisme Kemitraan dalam Pengendalian Kejahatan Lintas Negara (Analisis Kasus Korupsi Alstom oleh Komisi Pemberantasan Korupsi)” ditulis oleh Sari Wardhani Ismakoen. Korupsi merupakan salah satu kejahatan transnasional karena jejak perolehan korupsi sering dikaburkan dengan menggunakan afiliasi lintas yurisdiksi, termasuk di Indonesia. Hal ini membuat upaya penegakan hukum dan upaya pengembalian aset terhadap kerugian negara menjadi tidak maksimal. Ketika pelaku pidana berafiliasi dengan pelaku pidana lintas yurisdiksi, aparat penegak hukum akan menghadapi permasalahan baik dalam penanganan perkara untuk mengikuti aliran dana kejahatan (follow the money) maupun rekam jejak pelaku (follow the suspect). Kasus Alstom yang ditangani oleh KPK diangkat sebagai studi kasus dalam penelitian ini. Pendekatan Himmelman (2002) digunakan untuk menggambarkan pola kerjasama yang dapat dilakukan dalam penyelesaian kasus korupsi lintas negara. Hasil studi menunjukkan bahwa pelaksanaan kerja sama dapat disesuaikan dengan fokus strategi masing-masing Lembaga yang berupa investigasi, penegakan hukum, pencegahan, penyadaran dan pendidikan, atau kombinasi dari beberapa elemen atau keseluruhan. Pola kerjasama dapat berupa networking, coordinating, cooperating hingga collaborating.
Tema kebijakan kriminal diangkat dalam artikel karya Radhistya Ireka Santosa dengan judul “Covid-19, Banalitas Kejahatan, dan Kriminologi Kesejahteraan selama Aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)”. Artikel ini menggunakan kriminologi kesejahteraan sebagai perspektif yang digunakan untuk menganalisis aturan PPKM. Mustofa (2010) mengemukakan bahwa negara mempunyai alasan untuk menindak pelaku kejahatan setelah terlebih dahulu mensejahterakan rakyatnya. Konsep Kriminologi kesejahteraan melihat adanya 4 aspek untuk mengendalikan kejahatan, yaitu aspek regulasi, sosialisasi, fasilitasi dan penerapan sanksi. Studi ini menunjukkan bahwa penertiban pedagang yang melanggar aturan PPKM oleh aparat seperti konsep banality of evil. Begitu juga dengan penegakan dan sanksi yang kurang memperhatikan aspek fasilitas dan sosialisasi sesuai dengan penjelasan kriminologi kesejahteraan. Tindakan dan sanksi harus melihat hak pedagang sebelum mengambil tindakan dan menerapkan sanksi. Selanjutnya dalam penegakan dan penerapan sanksi harus memperhatikan aspek pemenuhan fasilitas bagi pelaku usaha untuk melakukan tindakan dan sanksi.
Edisi kali ini ditutup oleh artikel yang ditulis oleh Arsenius Wisnu Aji Patria Perkasa. Artikel yang berjudul “Konflik Sosial dan Politik Identitas sebagai Kecacatan Demokrasi Indonesia: Studi Kasus Pilkada DKI Jakarta 2017” ini mengangkat isu politik identitas dan politisasi agama dalam kontestasi politik nasional yang pada akhirnya memunculkan beragam konflik. Teori konflik, pemikiran kelompok, dan teori mobilisasi sumber daya digunakan sebagai pisau analisis dalam studi ini. Berdasarkan analisisnya, artikel ini menyimpulkan bahwa masyarakat Indonesia sangat mudah terprovokasi dengan isu-isu sensitif yang berkaitan dengan identitas. Demokrasi justru memberikan dampak eskalasi konflik sosial yang lebih masif yang didasarkan pada keberagaman identitas, kepentingan, kelompok, dan egoisme individu. Hal ini seringkali dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk membentuk sebuah pemikiran subjektif yang dominan dan berujung pada mobilisasi massa yang destruktif.
Akhir kata, tak ada gading yang tak retak. Kami memohon maaf kepada seluruh pihak jika masih terdapat kekurangan dalam hal substansi maupun penyajian artikel yang terbit dalam edisi kali ini. Masukan konstruktif dari para pembaca tentunya akan menjadi penyemangat yang berharga bagi kami untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan tersebut pada terbitan yang akan datang. Tidak lupa kami mengundang semua pihak dari berbagai kalangan untuk mengirimkan buah pemikirannya dalam bentuk naskah artikel dengan topik-topik dari berbagai disiplin ilmu yang bersinggungan dengan perspektif kriminologi.

Salam hangat,
Editor in Chief Jurnal Deviance
Nadia Utami Larasati

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Himmelman, A.T. (2002). Collaboration for a change: definitions, decision-making models, roles, and collaboration process guide. Himmelman Consulting, Minneapolis, MN.

Klockars, Carl B., Sanja Kutnjak Ivković, and Maria R. Haberfeld. 2007. Enhancing Police Integrity. Springer.

Mustofa, M. (2020). Kriminologi Budaya untuk Kesejahteraan Indonesia. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi. Volume 1 No 1: 73-91.




DOI: https://doi.org/10.36080/djk.2461

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Deviance Jurnal Kriminologi is indexed by:

Sinta Logo Crossref Logo Garuda Logo OpenAIRE Logo Google Scholar Logo Road Logo

Deviance Jurnal Kriminologi works in collaboration with:

APVI Logo MAHUPIKI Logo
 
Creative Commons

Deviance Jurnal Kriminologi is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International

Editorial Office:

Faculty of Social Sciences and Global Studies, Universitas Budi Luhur, Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12260

Tel: (021) 5853753, Email: jurnaldeviance@budiluhur.ac.id