Analisis Keadilan Restoratif dalam Kasus Penghinaan Presiden Jokowi oleh Anak di Bawah Umur
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Ernis, Y. (2016). Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(2), 1978-2292
Hagan, F. E. (2010). Introduction To Criminology: Theories, Methods, and Criminal Behavior. (edisi ketujuh). Pennsylvania, PA: Sage Publications, Inc.
Kurniasari, A. ( 2017). Kondisi Psikososial Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Selama Menjalani Proses Diversi. Diakses dari https://puslit.kemsos.go.id/hasil-penelitian/390/kondisi-psikososial-anak-berhadapan-dengan-hukum-(abh)-selama-menjalani-proses-diversi
Marsing, N. (2011). Upper-Class Adolescent Delinquency: Theory and Observation. Criminology and Criminal Justice Commons, 22(1), 15-18
Min. (2017). Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban Presiden dan Wakil Presiden. Diakses dari www.pelajaran.id
Prayitno, K. P. (2012). Restorative Justice Untuk Peradilan di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 407-420
Suryana. (2010). Model Praktis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung, Indonesia: Universitas Pendidikan Indonesia.
Rahmatillah, Syarifah, & Analiansyah. (2015). Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum: Studi Terhadap Undang – Undang Peradilan Anak Indonesia Dan Peradilan Adat Aceh. Jurnal of Child and Gender Equality, 1(1), 51-68
R, H., & Azwad. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Balitbangkumham, 13(1), 15-30
Roma, W., & Emy. ( 2017). Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Justitia Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, 1(2), 279-294
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017). Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Diakses dari https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/ keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak
KPAI. (2015). KPAI Nilai Sutarman Perkuat Pondasi Penanganan ABH. Diakses dari http://www.kpai.go.id/berita/kpai-nilai-sutarman-perkuat-pondasi-penanganan-abh.
Suryadinata, A. (2014). Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Melalui Diskresi Kepolisian Pada Dit
Reskrimum Polda Kalbar Dalam Hubungannya Dengan Perlindungan. Pontianak, Indonesia: Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura.
Tim Advokat Suara Keadilan. (2009). Penghinaan. Diakses dari http://www. hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/e16865/penghinaan/
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (2013, 12 September). Diakses dari http://www.kpai.go.id/hukum/undang-undang-uu-ri-no-11-tahun-2012-tentang-sistem-peradilan-anak
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2013, 10 Sebtember). Diakses dari http://www.kpai.go.id/hukum/undang-undang-uu-ri-no-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak
DOI: https://doi.org/10.36080/djk.875
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Deviance Jurnal Kriminologi is indexed by:






Deviance Jurnal Kriminologi works in collaboration with:



Deviance Jurnal Kriminologi is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International
Editorial Office:
Faculty of Social Sciences and Global Studies, Universitas Budi Luhur, Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12260
Tel: (021) 5853753, Email: jurnaldeviance@budiluhur.ac.id