Aplikasi Penerapan Teori Fraud Triangle terhadap Kasus Gratifikasi Seksual sebagai Bentuk Kejatahan Korupsi

Erlita Kresna

Abstract


Permasalahan korupsi di Indonesia, terutama dalam bentuk gratifikasi, masih marak terjadi dan sulit diatasi. Terdapat gratifikasi dalam bentuk lain yang belum diatur dan dikriminalisasi secara komprehensif, yaitu gratifikasi seksual. Penelitian ini berupaya melihat gratifikasi seksual pada berbagai kasus korupsi di Indonesia sebagai bentuk kejahatan dan serta berupaya menawarkan model pencegahannya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan analisis kajian literatur ilmiah serta wawancara mendalam kepada beberapa informan terkait gratifikasi seksual, yaitu Direktorat Gratifikasi KPK, Jaksa, Kriminolog dan LSM. Artikel ini menggunakan teori fraud triangle oleh Cressey (1958) yang menyatakan bahwa Tindakan korup merupakan perilaku yang dipengaruhi faktor fraud triangle, yaitu pressure, opportunity, dan rationalization. Penggunaan konsep tersebut ditujukan untuk untuk menjelaskan proses dan faktor-faktor terjadinya gratifikasi sekusal di Indonesia.

Keywords


Pencegahan Kejahatan; Gratifikasi; Gratifikasi Seksual; Fraud Triangle

Full Text:

PDF

References


Albrecht, C., Albrecht, C., & Tzafrir, S. (2011). How to protect and minimize consumer risk to identity

Ariefana, Pebriansyah (2015). “Ini Dia Aparatur Negara yang Menikmati Gratifikasi Seks”. Suara, 26 August. https://www.suara.com/news/2015/08/26/135840/ini-dia-aparatur-negara-yang-menikmati-gratifikasi-seks (accessed 8 October 2020).

Carnegie, Sara. (2019). Sextortion A Crime of Corruption and Sexual Exploitation. International Bar Association Level 4, 10 St Bride Street London EC4A 4AD United Kingdom LPRU@int-bar.org www.ibanet.org

Cressey, D. R. (1950). The criminal violation of financial trust. American sociological review, 15(6), 738-743.

Cressey, D. R. (1958). Achievement of an Unstated Organizational Goal: An Observation on Prisons. Pacific Sociological Review, 1(2), 43–49. https://doi.org/10.2307/1388576.

Dellaportas, S. (2013). Conversations with inmate accountants: Motivation, opportunity and the fraud triangle. Accounting fórum, 37(1), 29-39. https://doi.org/10.1016/j.accfor.2012.09.003.

Detik (2012). “Bawahan Terlibat Suap & Gratifikasi Seks, Jaksa Agung Korsel Mundur”. 30 November. https://news.detik.com/internasional/d-2106249/bawahan-terlibat-suap--gratifikasi-seks-jaksa-agung-korsel-mundur (accessed 19 July 2020).

Detik (2013). “3 Orang Ini Dihukum karena Suap Seks di Singapura”. 14 January. https://news.detik.com/berita/d-2141286/3-orang-ini-dihukum-karena-suap-seks-di-singapura/3 (accessed 8 September 2020).

Kumparan (2019). “Dari Malaysia hingga India, Negara Penjerat Pelaku Gratifikasi Seks”, 3 February. https://kumparan.com/kumparannews/dari-malaysia-hingga-india-negara-penjerat-pelaku-gratifikasi-seks-1549169787671828642/full (accessed 6 April 2020).

Moleong, Lexy. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nugraha, Setya and Ely Susanto (2018). “The Fraud Behavior from the Perspectives of the Fraud Triangle: an Indonesian Case”. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, Volume 191. Asian Association for Public Administration Annual Conference (AAPA 2018). https://doi.org/10.2991/aapa-18.2018.12.

Rastika, Icha (2013). “KPK: Gratifikasi Layanan Seksual Bisa Dirumuskan dalam Dakwaan”. Kompas, 17 April. https://nasional.kompas.com/read/2013/04/17/16395686/KPK.Gratifikasi.Layanan.Seksual.Bisa.Dirumuskan.dalam.Dakwaan (accessed 19 September 20220).

Sari, Dewi Novita. (2013). Tindak Pidana Korupsi dalam Bentuk Gratifikasi Seksual Jurnal Lex Crimen Vol. II/No. 3/Juli/2013.

Sugiyono. (2010). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Supriyono, B. S. (2017). Gagasan Penerapan Hukum Progresif Terhadap Pelaku Kejahatan Kerah Putih. Deviance Jurnal kriminologi, 1(1), 12-23.

Sahrasad, Herdi (2011). “Mainstream Politisi Terkini: Harta, Tahta & Wanita”. Inilah, 14 April. https://inilah.com/news/1415822/mainstream-politisi-terkini-harta-tahta-wanita (accessed 29 August 2020).

Taher, Andrian Pratama (2019). “Gratifikasi Seks Kerap Terjadi, Kenapa KPK Sulit Membuktikan?”.

Tirto, 1 February. https://tirto.id/gratifikasi-seks-kerap-terjadi-kenapa-kpk-sulit-membuktikan-dfGV (accessed 7 July 2020).

Tuanakotta, T. M. (2010). Akuntansi Forensik & Audit Investigatif-2. Jakarta: Salemba.




DOI: https://doi.org/10.36080/djk.1209

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Deviance Jurnal Kriminologi is indexed by:

Sinta Logo Crossref Logo Garuda Logo OpenAIRE Logo Google Scholar Logo Road Logo

Deviance Jurnal Kriminologi works in collaboration with:

APVI Logo MAHUPIKI Logo
 
Creative Commons

Deviance Jurnal Kriminologi is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International

Editorial Office:

Faculty of Social Sciences and Global Studies, Universitas Budi Luhur, Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12260

Tel: (021) 5853753, Email: jurnaldeviance@budiluhur.ac.id