Fenomena Gratifikasi Seksual di Indonesia sebagai Bentuk Kejahatan Korupsi

Harris Kristanto, Yani Osmawati

Abstract


Fenomena gratifikasi seksual sebagai bagian dari bentuk korupsi hingga kini terus mewarnai beberapa kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti pada kasus Ahmad Fathanah dan Setiabudi Cahyo. Namun, gratifikasi dalam bentuk imbalan atau pemberian layanan seksual kepada pejabat publik belum secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, fenomena ini seringkali diabaikan dalam proses pidana kasus korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan wawancara sebagai metode pengumpulan data primer. Data sekunder dikumpulkan melalui artikel online dan berbagai literatur ilmiah seperti buku dan jurnal. Wawancara dilakukan terhadap lima orang narasumber, meliputi jaksa, anggota Lembaga swadaya masyarakat, kriminolog dan pengusaha yang pernah memberi layanan seksual kepada pejabat publik. Analisis penelitian ini menempatkan fenomena gratifikasi seksual sebagai bentuk korupsi. Merujuk pada konsep sextortion dan white collar crime. Begitu pula membahas berbagai hambatan penegakan hukum atas gratifikasi seksual pada kasus korupsi di Indonesia. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa gratifikasi seksual dapat dimaknai sebagai bentuk korupsi, meskipun belum diatur secara pidana, karena telah memenuhi dua unsur utama, yaitu adanya undue advantage (keuntungan yang tidak seharusnya) dan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Pada aspek hambatan penegakan hukumnya, kekosongan norma hukum, persepsi aparat penegak hukum terhadap korupsi dan kesulitan mengukur nilai gratifikasi menjadi beberapa temuan pada penelitian ini.

Keywords


gratifikasi seksual; korupsi; sextortion; Kejahatan Kerah Putih

Full Text:

PDF

References


Feigenblatt, H. (2020). Breaking the silence around sextortion The links between power, sex and corruption. Transparency International.

Hancock B., Windridge K., and Ockleford E (2009). An Introduction to Qualitative Research. Birmingham

Moleong, Lexy. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mustofa, M. (2013). Kleptokrasi persekongkolan birokrat korporat sebagai pola white collar crime di Indonesia.

Mustofa, M. (2013). Metode Penelitian Kriminologi. Kencana, Jakarta.

Nazir. (2014). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta Sukmadinata,

Ali, M., Al Halim, & Nata Permana, W. (2021). Differences between Bribery and Gratification: A Review of Anti-Corruption Act of Indonesia. Medico-legal Update, January-March 2021, Vol. 21, No. 1.

Sari, Dewi Novita. (2013). Tindak Pidana Korupsi dalam Bentuk Gratifikasi Seksual

Anggadha, Arry. 2013. Hakim Setyabudi Dijamu di Spa dan Karaoke, Ada Gratifikasi Seks? Diakses melalui https://www.liputan6.com/news/read/630303/hakim-setyabudi-dijamu-di-spa-dan-karaoke-ada-gratifikasi-seks

Detik News. 2013. Kronologi Kasus Suap Daging Sapi Impor Terkait Anggota DPR Luthfi Hasan. Diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-2156950/kronologi-kasus-suap-daging-sapi-impor-terkait-anggota-dpr-luthfi-hasan

Edi Boni Mantolas, Gratifikasi Seksual antara Ada dan Tiada (Sebuah Refleksi Hukum) https://www.kompasiana.com/ediboni/598de76ed2808b112800cf93/gratifikasi-seksual-antara-ada-dan-tiada-sebuah-refleksi-hukum

Herdi Sahrasad (2011). Mainstream Politisi Terkini: Harta, Tahta & Wanita, https://inilah.com/news/1415822/mainstream-politisi-terkini-harta-tahta-wanita

Megasari, Dyah. 2013. KPK: Gratifikasi layanan seks bisa didakwa. Diakses melalui https://nasional.kontan.co.id/news/kpk-gratifikasi-layanan-seks-bisa-didakwa

Triono, Sugeng. 2013. Uang Suap Fathanah Mengalir ke Artis Hingga Model Seksi. Diakses melalui https://www.liputan6.com/news/read/579331/uang-suap-fathanah-mengalir-ke-artis-hingga-model-seksi




DOI: https://dx.doi.org/10.36080/djk.1794

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Deviance Jurnal Kriminologi is indexed by:

Photo of the Remarkables mountain range in Queenstown, New Zealand.

Deviance Jurnal Kriminologi works in collaboration with:

Lisensi Creative Commons
Deviance Jurnal Kriminologi is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International

Editorial Office:

Faculty of Social Sciences and Global Studies, Universitas Budi Luhur, Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakara Selatan, DKI Jakarta 12260

Tel: (021) 5853753, Email: jurnaldeviance@budiluhur.ac.id