Pelayanan Seksual sebagai Modus Baru Gratifikasi Pejabat Publik

Erlita Kresna

Abstract


Dalam praktiknya, perilaku korupsi terutama untuk gratifikasi tidak hanya
perkara uang, barang dan fasilitas lainnya saja, tapi juga berupa pelayanan seksual, sebuah
pilihan yang bisa jadi menjadi hal menggiurkan bagi penerimanya yang sudah bosan
dengan uang. Gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual atau di luar negeri disebut dengan
istilah “sextortion” atau berasal dari kata sexual extortion, untuk menggambarkan jenis
gratifikasi di mana seks digunakan sebagai mata uang baru kepada pihak-pihak tertentu
telah menjadi modus baru upaya gratifikasi yang bertujuan untuk memuluskan niat pelaku
maupun penerima tindak korupsi. Sama seperti korupsi uang, gratifikasi seksual digunakan
dalam berbagai transaksi bisnis maupun politik. Baik itu yang melibatkan aparat
pemerintah maupun birokrasi. Hanya saja yang membedakan adalah sampai saat ini belum
ada aturan eksplisit yang tertuang dalam UU Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi
seksual. Penelitian ini berupaya melihat kembali pada beberapa kasus gratifikasi seksual
yang terungkap dalam berbagai perkara korupsi di Indonesia dan dengan didukung
pernyataan narasumber yang pernah menjadi perantara penyedia jasa gratifikasi seksual,
diharapkan bisa didapatkan pola umum gratifikasi seksual yang terjadi saat penyedia dan
penerima gratifikasi seksual bertindak. Mulai dari waktu hingga perempuan yang biasa
dipilih, di mana dari penelitian ini nantinya bisa terlihat bahwa gratifikasi seksual yang
bahkan belum tercantum jelas disebut sebagai gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nyatanya telah menjadi suatu hal yang sebenarnya
terjadi sejak lama dan menjadi kebiasaan untuk memuluskan keinginan seseorang.
Sayangnya celah yang ada dalam hukum membuat gratifikasi seksual belum menjadi kasus
yang bisa dibawa ke ranah hukum. Penelitian ini bertujuan membuka pengetahuan tentang
hubungan antara korupsi dan gratifikasi seksual atau di luar negeri disebut sebagai
sextortion.

Keywords


Gratifikasi Seksual; Modus Gratifikasi; Gratifikasi; Sextortion

Full Text:

PDF

References


Alatas, SH. (1987). Korupsi, Sifat, Sebab dan Fungsi. Jakarta: LP3ES.

Albrecht, C., Albrecht, C., & Tzafrir, S. (2011). How to protect and minimize consumer risk to identity theft. Journal of Financial Crime.

Alfiyah, Nur. (2014). Vonis Fathanah Ditambah jadi 16 Tahun Penjara. Daikses dari https://nasional.tempo.co/read/565594/vonis-fathanah-ditambah-jadi-16-tahun-penjara/full&view=ok, pada 26 Maret 2014

Artiningrum, P., Kurniasih, A., & Nugroho, A. (2013). Etika dan Perilaku Profesional Sarjana. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Azhary, V. H. (2019). Nepotisme dan Gratifikasi sebagai Unsur Budaya pada Korupsi Politik dan Birokrasi di Indonesia. Simposium Nasional Ilmiah & Call for Paper Unindra (Simponi).

Black, H. C. (1979). Black’s Law Dictionary, St. Paul Minn. West Publishing Co, 4, 1665.

Blau, P. M. (1964). Exchange and power in social life. New Brunswick. Carnegie.

Crawford, A. (1998). Community safety and the quest for security: Holding back the dynamics of social exclusion. Policy Studies, 19(3-4), 237-253.

Cressey, D. R. (1950). The criminal violation of financial trust. American sociological review, 15(6), 738-743.

Dierking, L. D., Falk, J. H., Rennie, L., Anderson, D., & Ellenbogen, K. (2003). Policy statement of the “informal science education” ad hoc committee. Journal of research in science teaching, 40(2), 108-111.

Dion, M. (2010). What is corruption corrupting? A philosophical viewpoint. Journal of Money Laundering Control.

Djoko Suceno, Dewi Mardiani. (2021). Hakim Setyabudi Divonis 12 Tahun Penjara. URL: https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/12/17/mxy0e1-hakim-setyabudi-divonis-12-tahun-penjara, pada 17 Desember 2021.

Ekblom, P. (1994). Proximal circumstances: A mechanism-based classification of crime prevention. Crime prevention studies, 2, 185-232.

Faisal, A. A. (2018). Pencegahan Dan Deteksi Kasus Korupsi Pada Sektor Publik Dengan Fraud Triangle. Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Akuntansi, 20(4).

Firdaus, Febriana, Lina Hairani. (2013). Hakim Setyabudi diduga menerima gratifikasi seks. Diakses dari https://nasional.tempo.co/read/473942/hakim-setyabudi-diduga-menerima-gratifikasi-seks/full&view=ok, pada 17 April 2013.

Freeman, H., Harten, T., Springer, J., Randall, P., Curran, M. A., & Stone, K. (1992). Industrial pollution prevention! A critical review. Journal of the Air & Waste Management Association, 42(5), 618-656.

Graycar, A., & Sidebottom, A. (2012). Corruption and control: a corruption reduction approach. Journal of Financial Crime.

Hancock B., Windridge K., and Ockleford E (2009). An Introduction to Qualitative Research. Birmingham.

Hartanti, E. (2014). Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika.

Havas, A., Schartinger, D., & Weber, M. (2010). The impact of foresight on innovation policy-making: recent experiences and future perspectives. Research Evaluation, 19(2), 91-104.

Homans, G. C. (1964). Bringing men back in. American sociological review, 809-818. Hughes, D. M. (2001). The ‘Natasha’trade: Transnational sex trafficking. National Institute of Justice Journal, 246, 9-15.

Johson, Doyle Paule. (1986). Teori Sosiologi Klasik dan Modern, terjemahan Robert M.Z. Jakarta: Gramedia.

Johson, Doyle Paule. (2008). Contemporary Sociological Theory An Integrated MultiLevel Approach. New York: Springer.

K. D. (1999). Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional. Cetakan I.

Knepper, P. (2007). Criminology and social policy. Sage.

Koentjaraningrat, “Pergeseran Nilai-Nilai Budaya dalam Masa Transisi” dalam BPHN, Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Masa Transisi, Bina Cipta, Jakarta, tanpa tahun, hlm. 25. Buku Saku Memahami Gratifikasi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Muncie, J., & McLaughlin, E. (Eds.). (2001). The problem of crime. Sage.

Nana Syaodih. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Nazir. (2014). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia Pembangunan, B. P.

Rastika, Icha, Inggried Dwi Wedhaswaty. (2022). Fathanah Bersama Wanita Cantik dari Hotel ke Hotel. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2013/05/08/1521204/~Nasional?page=all, pada 08 Mei 2022.

Ritzer, George., Smart, Barry. (2011). Handbook Teori Sosial. Bandung: Nusa Media Ritzer, Goerge. (2007).

Rizky, Amelia. (2013). KPK Pertimbangkan Pasal Gratifikasi Seks untuk Hakim Setyabudi. Diakses dari https://www.beritasatu.com/nasional/108577/kpk-pertimbangkan-pasal-gratifikasi-seks-untuk-hakim-setyabudi#!, pada 17 April 2013.

RVK. (2013). Dugaan Gratifikasi Seks Hakim Setyabudi, Ini Komentar KPK. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-2294284/dugaan-gratifikasi-seks-hakim-setyabudi-ini-komentar-kpk, pada 05 Juli 2013.

Sara. (2019). Sextortion A Crime of Corruption and Sexual Exploitation. International Bar Association Level 4, 10 St Bride Street London EC4A 4AD United Kingdom LPRU@int-bar.org www.ibanet.org.

Suceno, Djoko, Dewi Mardiani. (2013). Hakim Setyabudi Divonis 12 Tahun penjara. Diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/12/17/mxy0e1-hakim-setyabudi-divonis-12-tahun-penjara, pada 17 Desember 2013.

Sutherland, E. H. (1983). White collar crime: The uncut version. Yale University Press.

Sunstrom Aksel, Lena Wangnerud (2021). Sexual Forms of Corruption and Sextortion. Gothenburg University.

Taher, Andrian Pratama. (2019). Gratifikasi Seks Kerap Terjadi Kenapa KPK Sulit Membuktikan. Diakses dari https://tirto.id/gratifikasi-seks-kerap-terjadi-kenapa-kpk-sulit-membuktikan-dfGV, pada 01 Januari 2019.

Tjiptono, Fandy (2005). Strategi pemasaran Edisi Kedua. Yogyakarta, Andi Offset.

Wachid, Wahyu. (2021). Hukum Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020 Kembali Turun. Diakses dari https://www.gatra.com/news-502206-hukum-indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2020-kembali-turun.html, pada 28 Januari 2005.




DOI: https://doi.org/10.36080/djk.1815

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Deviance Jurnal Kriminologi is indexed by:

Sinta Logo Crossref Logo Garuda Logo OpenAIRE Logo Google Scholar Logo Road Logo

Deviance Jurnal Kriminologi works in collaboration with:

APVI Logo MAHUPIKI Logo
 
Creative Commons

Deviance Jurnal Kriminologi is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International

Editorial Office:

Faculty of Social Sciences and Global Studies, Universitas Budi Luhur, Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12260

Tel: (021) 5853753, Email: jurnaldeviance@budiluhur.ac.id