KATA PENGANTAR DEVIANCE JURNAL KRIMINOLOGI VOLUME 6 NOMOR 2 TAHUN 2022

Nadia Utami Larasati

Abstract


Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kami persembahkan kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi terhadap terbitnya Deviance Jurnal Kriminologi Volume 6 Nomor 2 Tahun 2022 sehingga edisi ini dapat terbit tepat waktu untuk menyapa para pembaca Jurnal Deviance.
Pada edisi kali ini, Deviance Jurnal Kriminologi menghadirkan tulisan dengan tema-tema sosiologi perilaku menyimpang yang menarik dan beragam, mulai dari praktek prostitusi berkedok spa, desistensi pada pelaku kejahatan seksual, potensi kejahatan dari aplikasi kencan daring, gratifikasi seksual pada kasus korupsi, peredaran kosmetik berbahaya hingga penipuan transaksi daring. “Guest Relation Officer (GRO) dalam Praktek Prostitusi Berkedok Spa di Daerah Jakarta Selatan” sebagai naskah pertama dibahas oleh Monica Margaret dan Ismunandar Raihan. Dengan pisau analisis teori aktivitas rutin yang dikemukakan oleh Lawrence Cohen dan Marcus Felson (2010), hasil penelitian dalam artikel ini menunjukkan ada dua hal yang mempengaruhi mengapa GRO tetap menjalankan aktivitasnya meskipun sudah mengetahui bahwa apa yang dilakukannya salah. Pertama adalah faktor uang atau materi dan yang kedua adalah adanya dukungan dari korban itu sendiri yakni terapis.
Naskah berikutnya mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan desistensi pada pelaku kejahatan seksual yang ditulis oleh Yuli Kurniawaty. Artikel berjudul “Analisis Faktor Pendorong Desistensi pada Pelaku Kejahatan Seksual” ini berargumen bahwa terdapat 13 faktor pendorong desistensi pelaku kejahatan seksual, yakni pernikahan, hukuman penjara, transformasi kognitif, pygmalion effect, knifing off, spiritualitas serta sakit dan inkapasitasi. Penemuan ini sejalan dengan studi Willis (2010) yang meneliti faktor-faktor yang menjadi penghalang dan pendorong desistensi pelaku kejahatan seksual. Naskah ketiga yang berjudul “Analisis Fenomena “Tinder Swindler” pada Aplikasi Online Dating Menggunakan Lifestyle Exposure Theory” ditulis oleh Anggun Yuliastuti, Desna Toding Pabita, Hanashaumy Avialda dan Nadia Salsabila Hartono. Dengan menggunakan kerangka teori gaya hidup yang dikembangkan oleh Hindelang dan kawan-kawan (1979), artikel ini mengemukakan bahwa dari data-data kasus yang dijadikan sampel penelitian ini, aktivitas rutin seseorang dalam menggunakan aplikasi kencan online berisiko tinggi dalam menciptakan peluang terjadinya kejahatan siber. Semakin sedikit keterpaparan seseorang maka akan semakin sedikit peluang terjadinya kejahatan siber.
Gratifikasi seksual pada kasus korupsi dikaji dalam naskah keempat yang ditulis oleh Harris Kristanto dan Yani Osmawati. Artikel yang berjudul “Fenomena Gratifikasi Seksual di Indonesia sebagai Bentuk Kejahatan Korupsi” ini mengajukan pertanyaan penelitian sejauh mana gratifikasi seksual dapat disebut sebagai bentuk korupsi dalam konteks kajian kriminologi white collar crime. Artikel ini membuktikan bahwa karakteristik white collar crime memiliki keseragaman dengan korupsi. Kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok untuk memperoleh suatu keuntungan diwujudkan melalui penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya (undue advantage dan abuse of power) (Feigenblatt, 2020).
Naskah kelima ditulis oleh Imam Suyudi, Muhammad Naufal Afif, Yosafat Kevin, dan Marvine Viano Gabrielle. Artikel yang berjudul “Analisis Pengawasan Post-Market Badan Pengawas Obat dan Makanan pada Peredaran Kosmetik Berbahaya” ini menggunakan teori situational crime prevention atau pencegahan kejahatan situasional yang dikembangkan oleh Bullock dan kawan-kawan (2010). Artikel ini menemukan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) telah melakukan strategi pengawasan post-market dengan melakukan penyesuaian tindakan dan sanksi sesuai dengan strategi pencegahan kejahatan situasional atau situational crime prevention.
Naskah terakhir berjudul “Fenomena Penipuan Transaksi Jual Beli Online melalui Media Baru Berdasarkan Kajian Space Transition Theory”. Naskah yang ditulis oleh Erlina Permata Sari, Deyana Annisa Febrianti, dan Riska Hikmah Fauziah ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana modus operandi penipuan transaksi jual beli online di Indonesia terjadi melalui media baru serta bagaimana fenomena tersebut dilihat dari space transition theory. Sebagaimana diungkapkan Jaishankar (2008), teori space transition menjelaskan bagaimana pergerakan sifat perilaku individu baik yang sesuai (conform) maupun tidak sesuai (nonconform) di ruang fisik dan ruang siber. Artikel ini menemukan bahwa media baru menyediakan ruang bagi pertumbuhan e-commerce dan transaksi di media sosial yang berakibat pada munculnya ancaman penipuan transaksi jual beli online. Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan penipuan jual beli online diantaranya adalah melalui phising, pharming, dan sniffing.
Tiada gading yang tak retak, kami memohon maaf kepada segenap pihak jika masih terdapat kekurangan dalam hal substansi maupun penyajian naskah-naskah yang terbit dalam edisi kali ini. Masukan konstruktif dari para pembaca tentunya akan menjadi penyemangat yang berharga bagi kami untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan tersebut pada terbitan yang akan datang. Tidak lupa kami mengundang semua pihak dari berbagai kalangan untuk mengirimkan buah pemikirannya dalam bentuk naskah dengan topik beragam dalam ruang lingkup kajian studi sosiologi perilaku menyimpang atau kriminologi kepada kami.
Salam hangat,
Editor in Chief Jurnal Deviance
Nadia Utami Larasati

Full Text:

PDF

References


Bullock, Karen, Clarke, R. V., & Tilley, N. (2010). Situational Prevention of Organised Crimes. Portland: Willan Publishing.

Cohen, L.E and Felson M (2010). “Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach (1979)”. In Martin A. Andresen, Paul J. Brantingham, J. Bryan Kinne, Classics in Environmental Criminology (pp. 187-216). British Columbia: Simon Fraser University Press.

Feigenblatt, H. (2020). Breaking the Silence Around Sextortion: The Links between Power, Sex and Corruption. Transparency International.

Hindelang, M.J., M.R. Gottfredson, and J. Garofalo (1979). Victims of Personal Crime: An Empirical Foundation for A Theory of Personal Victimization. Cambridge: Ballinger Publishing.

Jaishankar, K. (2008). “Space Transition Theory of Cybercrimes”, Crimes of the Internet”, 283-301.

Willis, G.M., Levenson, J.S. & Ward, T. (2010). Desistance and Attitudes Towards Sex Offenders: Facilitation or Hindrance?. Journal of Family and Violence, Vol 25, 545–556. https://doi.org/10.1007/s10896-010-9314-8.




DOI: https://dx.doi.org/10.36080/djk.2147

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Deviance Jurnal Kriminologi is indexed by:

Photo of the Remarkables mountain range in Queenstown, New Zealand.

Deviance Jurnal Kriminologi works in collaboration with:

Lisensi Creative Commons
Deviance Jurnal Kriminologi is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International

Editorial Office:

Faculty of Social Sciences and Global Studies, Universitas Budi Luhur, Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakara Selatan, DKI Jakarta 12260

Tel: (021) 5853753, Email: jurnaldeviance@budiluhur.ac.id