Analisis Bentuk Labelling terhadap Mantan Narapidana Narkotika di Kelurahan Kampung Jawa, Kota Solok, Sumatera Barat

Ardila Amry, Satria Novembri

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena labelling mantan narapidana narkotika oleh masyarakat di kelurahan Kampung Jawa, Kota Solok, Sumatera Barat. Hal ini dikarenakan orang yang melanggar norma dianggap sebagai penyimpang yang berperilaku tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku di masyarakat. Menurut pandangan masyarakat para mantan narapidana narkotika akan kembali melakukan penyimpangan yang sama akibat kecanduan barang haram yang menimpa mantan narapidana narkotika sehingga memicu diskriminasi sosial dan pemberian label terhadap mantan narapidana narkotika. Pada penelitian ini penulis menggunakan teori labelling yang dikemukakan oleh Edwin Lemert yang merupakan identitas diri yang diberikan oleh kelompok kepada seseorang berdasarkan pada identitas yang di anggap minoritas oleh suatu kelompok masyarakat. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pada dasarnya mantan narapidana narkotika tidak akan mempermasalahkan jika masyarakat melakukan pemberian cap atau label dan diskriminasi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban atas norma-norma masyarakat yang pernah dilanggar

Keywords


diskriminasi; labelling; mantan narapidana; narkotika; Solok

Full Text:

PDF

References


Akhyar, Zainul, Harpani Matnuh, Muhammad Najibuddin (2014). “Persepsi Masyarakat Terhadap Mantan Narapidana di Desa Benua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 4, No. 7, pp. 545-557.

Antara (2013). “Respon Masyarakat Dinilai Memperburuk Kondisi Bekas Pecandu”, 16 Mei. https://kalteng.antaranews.com/berita/215866/respon-masyarakat-dinilai-memperburuk-kondisi-bekas-pecandu (diakses 17 Agustus 2019).

Badan Narkotika Nasional (2019). “Pengertian Narkoba dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan”. 7 Januari. https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/ (diakses 8 Juli 2020).

Badan Narkotika Nasional (2020). “BNN RI Bentuk Penggiat Anti Narkoba Yang ‘Kekinian’.” 8 Agustus. https://bnn.go.id/bnn-ri-bentuk-penggiat-anti-narkoba-kekinian/ (diakses 7 September 2023).

Dewi, Wijayanti Puspita (2019). “Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika oleh Hakim di Bawah Ketentuan Umum Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika”, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 2, No. 1, pp. 55-73.

Dirdjosisworo, S. (1994). Sinopsis Kriminologi Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Erianjoni, Erianjoni (2015). “Pelabelan Orang Minangkabau pada Pelaku Penyimpangan Sosial: Studi Kasus pada Dua Nagari di Sumatera Barat”. Humanus, Vol. 14, No. 1, pp. 31-39.

Hisyam, Ciek Julyati (2018). Perilaku menyimpang : Tinjauan Sosiologis. Jakarta, Universitas Negeri Jakarta.

LeBel, T. P. (2012). If One Doesn’t Get You Another One Will: Formerly Incarcerated Persons’ Perceptions of Discrimination. The Prison Journal, 92(1), 63–87. https://doi.org/10.1177/0032885511429243

Lemert, Edwin. (1967). Human Deviance, Social Problems and Social Control. Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall.

Lestari, Wahyu Dwi (2017). “Pola Adaptasi Mantan Narapidana dalam Kehidupan Bermasyarakat”. Thesis S2. Universitas Indonesia.

Linton, Ralph (1936). The Study of Man. D. New York: Appleton-Century Company, Inc.

Nurhadiyanto, L. (2019). Tantangan dan Masa Depan Pengendalian Sosial Cyber Bullying: Diskursus Keterlibatan Sekolah sebagai Bystander. Deviance Jurnal kriminologi, 3(2), 170-184.

Rexi, Rexi (2019). “Beda Pemakai dan Pengedar Narkoba di Mata Hukum”. Tribrata News, 31 Agustus. https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/08/31/beda-pemakai-dan-pengedar-narkoba-di-mata-hukum/ (diakses 9 Oktober 2020).

Sanger, Elrick (2013). “Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba di Kalangan Generasi Muda”. Lex Crimen, Vol. 2 No. 4, pp. 5-13.

Widiyastana, M.Hestu dan Indah F. Zuhro (2018). “Kebermaknaan Hidup Narapidana Ditinjau dari Pendekatan Eksistensial”, Jurnal Psikologi, Vol. 5, No. 1, pp. 1-10.




DOI: https://dx.doi.org/10.36080/djk.2158

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Deviance Jurnal Kriminologi is indexed by:

Photo of the Remarkables mountain range in Queenstown, New Zealand.

Deviance Jurnal Kriminologi works in collaboration with:

Lisensi Creative Commons
Deviance Jurnal Kriminologi is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International

Editorial Office:

Faculty of Social Sciences and Global Studies, Universitas Budi Luhur, Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakara Selatan, DKI Jakarta 12260

Tel: (021) 5853753, Email: jurnaldeviance@budiluhur.ac.id