Kajian Kriminologis Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Berdasarkan Teori Anomie Di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan

Supriyanto Supriyanto, Lucky Nurhadiyanto

Abstract


This study discussed the abuse of methamphetamine-type narcotics based on the Anomie Theory in Pondok Aren District, South Tangerang City. The purpose of this study was to find out the purpose and ways of abusing crystal methamphetamine. The discussion of this problem is analyzed using the Anomie Theory from Robert K. Merton to see the purpose and ways of abusing methamphetamine-type narcotics. At this writing using a qualitative approach method by way of digging information directly with informants to obtain the necessary data. This is done to find out the main problems contained in the case raised. The descriptive method is a method of using the present tense to study the state of a human group, an object, a set of conditions, a system of thought, or a class of events. The results of the study show that the reasons for the perpetrators to use and distribute narcotics are for fun and for personal gain. Meanwhile, the prevention and prosecution of narcotics cases carried out by the South Tangerang Police narcotics unit is quite good, but cooperation between the community and law enforcement is needed to prevent further narcotics crimes.

Keywords


Drugs Abuse; Crack; Anomie

Full Text:

PDF

References


Afidah, Mufrihatul. 2015. Pidana Mati Bagi Pengedar Narkotika Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember Fakultas Syariah.

BNN. 2019. Diakses melalui https://puslitdatin.bnn.go.id/uji-publik-hasil-penelitian-bnn-tahun-2019/ pada tanggal 25 september, pukul 22.23 WIB.

Badri, 2013. Diakses melalui http://eprints.ums.ac.id/59606/3/BAB%20I.pdf pada tanggal 3 oktober 2019, pukul 17.20 WIB.

Christiyaningsih. 2019. Diakses melalui https://www.republika.co.id/berita/gaya-hidup/info-sehat/19/07/09/pud7ks459-alasan-seseorang-gunakan-narkoba-menurut-pengamat-sosial pada tanggal 10 November 2019, pukul 23.45 WIB.

Eleanora, Fransiska Novita. 2011. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya. Jurnal Hukum. Vol XXV, No. 1.

Hagan, Frank E. 2013. Pengantar Kriminologi Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal. PT. Kencana. Jakarta.

IDTesis. 2007. Diakses melalui https://idtesis.com/metode-deskriptif/ pada tanggal 20 November 2019, pukul 14.00 WIB.

Indah, Kusuma Dewi. 2019. Pembinaan dan Pendampingan Remaja Kick Boxing Guna Mencegah Prilaku Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol. 2. No.1

Indragiri, Amriel Reza. Psikologi Kaum Muda Pengguna Narkoba. Edisi Pertama-Jakarta: Salemba Humanika. 2007. Hal.02

Junaiedi. 2012. Makna Hidup pada Mantan Pengguna Napza. Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma: Jakarta.

Kiaking, Chartika Junike. 2017. Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Vol 5, No 1.

Kibtyah, Maryatul. 2015. Pendekatan Bimbingan Dan Konseling Bagi Korban Pengguna Narkoba. Jurnal Ilmu Dakwah. Vol 35, No 1.

Madyaratri, Shansia Aisyah. 2017. Motif Perilaku Menyimpang Remaja dengan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kota Surabaya, Vol.05, No.01.

Mailiza, Cahyani. 2015. Faktor-faktor Yang Berhubungan Dengan Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja. Jurnal Photon. Vol. 5. No.2.

Manafe, Imanuel Nicolas. 2019. Diakses melalui https://www.tribunnews.com/ pada tanggal 3 oktober, pukul 16.00 WIB.

Mardani. H. 2008. Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Martono, L. & Joewana, S. (2006). Modul Latihan Pemulihan Pecandu Narkoba Berbasis Masyarakat. Jakarta: Balai Pustaka.

Priatmojo, Galih. 2019. Diakses melalui https://www.suara.com/ pada tanggal 3 oktober, pukul 15.40 WIB.

Rahmiyati. 2015. Strategi Pencegahan Narkoba Terhadap Remaja. Jurnal Al-Hiwar. Vol. 03. No.05. Ristianto, Christoforus. 2019. Diakses melalui https://nasional.kompas.com/ pada tanggal 1 oktober, pukul 19.00 WIB.

Sadewa, Yanuar. 2007. Bimbingan dan Penyuluhan Islam terhadap Bahaya Narkoba, Badan Narkotika Nasional.

Sarjanaku. 2016. Diakses melalaui http://www.sarjanaku.com/2011/06/pendekatan-kualitatif.html pada tanggal 20 November 2019, pukul 10.30 WIB.

Sasangka, Hari. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana,Mandar Maju, Bandung, 2003. Hal.35

Sumiati. 2009, Asuhan Keperawatan pada Klien Penyalahgunaan & Ketergantungan NAPZA, Jakarta: Trans Info Media.

Zainab. 2014. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Narkoba Pada Klien Rehabilitasi Narkoba Di POLI NAPZA RSJ Sambang Lihum. Jurnal Skala Kesehatan. Vol. 5. No.1.

Zularmi. 2017. Pola Rehabilitasi Islami Bagi Pecandu Narkoba di Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau: Perspektif Konseling Islam. Jurnal RISALAH. Vol. 28. No.1.




DOI: https://doi.org/10.36080/djk.2228

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Deviance Jurnal Kriminologi is indexed by:

Sinta Logo Crossref Logo Garuda Logo OpenAIRE Logo Google Scholar Logo Road Logo

Deviance Jurnal Kriminologi works in collaboration with:

APVI Logo MAHUPIKI Logo
 
Creative Commons

Deviance Jurnal Kriminologi is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International

Editorial Office:

Faculty of Social Sciences and Global Studies, Universitas Budi Luhur, Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12260

Tel: (021) 5853753, Email: jurnaldeviance@budiluhur.ac.id