Perubahan Perilaku Narapidana dengan Pembinaan Community-Based Treatment di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Terbuka Ciangir
Abstract
Pembinaan narapidana dilakukan untuk merubah perilaku terpidana dalam menjalani masa pidana. Narapidana memiliki potensi yang dapat dikembangkan sehingga dapat bermanfaat untuk menjadi modal bagi mereka setelah selesai menjalani hukuman. Pembinaan akan menghasilkan perubahan perilaku narapidana ke arah yang lebih positif. Perubahan perilaku Narapidana melalui pembinaan community-based treatment sangat diperlukan untuk membangun karakter yang mengarah kepada kemandirian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, sehingga banyak berhubungan dengan data yang bersifat kualitatif. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah menggunakan metode deskriptif, karena mempunyai tujuan mendiskripsikan atau memaknai sesuatu hal apa adanya yang ada dilapangan. Reintegrasi digunakan sebagai analisis narapidana dalam perubahan perilaku dengan peran serta lingkungan, wajib dipenuhi sebagai suatu kesatuan pengembalian warga binaan. Penelitian ini menemukan bahwa pembinaan narapidana dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek: pertama, narapidana yang telah menjalani pembinaan di Lapas diharapkan tidak mengulangi tindak kejahatan dan mampu menjadi individu yang bermanfaat serta berinisiatif; kedua, pembinaan mendorong narapidana menjadi inovatif demi terciptanya tatanan negara yang tertib dan meningkatkan kesadaran diri dalam aspek spiritual; ketiga, mencapai ketentraman dan keselarasan hidup baik fisik maupun mental. Perlu dibuka akses dan kesempatan bagi narapidana untuk menjalin kembali hubungan sosial, melakukan introspeksi, serta berkomitmen tidak kembali melakukan pelanggaran hukum untuk mendukung reintegrasi ke dalam masyarakat. Reintegrasi ini bertujuan agar mantan narapidana diterima dengan baik oleh masyarakat dan dapat berkontribusi dalam pembangunan, dengan pengalaman hidup yang bermakna sebagai landasan untuk tanggung jawab pribadi dan harmoni sosial.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. M. F, Darwis. (2020). Penerapan Konsep Community Based Correction Dalam Program Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan.
Bawengan, G.W. (1979). Pengantar Psikologi Kriminil, Pradnya Paramita, Ciangir.
Hamzah, A. (1986). Sistem Pidana danPemidanaan di Indonesia: dari rettribusi ke reformasi, Pradnya Paramita, Jakarta.
Houston, J.G. (1989). Correctional Management Function, Skill, and System, Chicago, Nelson-Hall Publishers.
Marwan, M & P, Jimmy. (2009). Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition). Surabaya: Reality Publisher.
Mccarthy, B.G & McCarthy, B.J. (1984). Community-Based Corrections, Monterey, California, Brooks/Cole Publishing Company.
Moleong, L. (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosdakarya.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019-2023 (Indonesia, 2018).
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Th 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Snarr, R.W. (1996). Introduction To Correction Third Edition, Brown & Benhmark Publishers.
Soeryobroto, B. (1982). Pemasyarakatan Masalah dan Analisa, Majalah Prisma X.
Sujatno, A. (2004). Sistem Pemasyarakat an Indonesia Membangun Manusia Mandiri, Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI.
Sulhin, Iqrak. (2011). Filsafat (Sistem) Pemasyarakatan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 7 (1), 134–150.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS6.PK.01.05.02-573 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan.
Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Pasaman, Ciangir, Kendal, Nusakambangan, Mataram dan Waikabubak, Nomor: M.03.PR.07.03 Tahun 2003 tanggal 16 April 2003.
Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI., tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan Nomor M.02-PK.04.10 Tahun 1990, Tanggal 10 April 1990.
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
DOI: https://dx.doi.org/10.36080/djk.3058
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Deviance Jurnal Kriminologi is indexed by:
![Sinta Logo](https://img.hotimg.com/downloadfc333560275bec86.png)
![Crossref Logo](https://img.hotimg.com/Crossref-Logo.jpeg)
![Garuda Logo](https://img.hotimg.com/garuda.png)
![OpenAIRE Logo](https://img.hotimg.com/openaire.jpeg)
![Google Scholar Logo](https://img.hotimg.com/Googlescholar.jpg---2.md.jpeg)
![Road Logo](https://img.hotimg.com/Road.jpeg)
Deviance Jurnal Kriminologi works in collaboration with:
![APVI Logo](https://img.hotimg.com/logo-apvi-ori.jpeg)
![MAHUPIKI Logo](https://img.hotimg.com/LOGO-MAHUPIKI-.jpg---new.jpeg)
![Creative Commons](https://img.hotimg.com/creative-commons.png)
Deviance Jurnal Kriminologi is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International
Editorial Office:
Faculty of Social Sciences and Global Studies, Universitas Budi Luhur, Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12260
Tel: (021) 5853753, Email: jurnaldeviance@budiluhur.ac.id