Urgensi Perubahan Kebijakan Aborsi di Indonesia

Lilis Lisnawati, Mirra Noor Milla, Dicky C. Pelupessy

Abstract


Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya yang melarang dengan tegas praktik aborsi selain abortus provocatus medicalis berakibat pada menjamurnya paktik-praktik aborsi ilegal yang berbahaya bagi keselamatan jiwa perempuan Indonesia yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD). Selain itu, pelarangan aborsi juga ternyata mengakibatkan permasalahan psikologis yang berkepanjangan, serta dampak sosial dan ekonomi yang mengeskalasi pada tingkat yang lebih luas. Dampak pelarangan aborsi ini ditangkap sebagai isu krusial di berbagai negara di dunia. Beberapa negara akhirnya menjadikan aborsi sebagai praktik legal sepenuhnya, negara lainnya ada juga yang melegalkan namun harus diikuti dengan pemenuhan beberapa persyaratan tertentu sebagai kewajiban dalam pelaksanaannya. Perbedaan regulasi dan implementasi kebijakan aborsi di negara-negara tersebut memberikan pemahaman bahwa ada pilihan lain yang dapat dijadikan alternatif kebijakan yang dapat diimplementasikan disamping pelarangan aborsi sebagaimana yang diatur di Indonesia saat ini. Dengan berbasis studi literatur, tulisan ini berupaya memberikan gambaran mengenai urgensi perubahan kebijakan aborsi di Indonesia, serta alternatif kebijakan dan peluang implementasinya. Dengan demikian, pemerintah dapat merumuskan kebijakan aborsi yang melindungi semua perempuan, termasuk perempuan yang mengalami KTD yang berpotensi melakukan abortus provocatus criminalis.

Full Text:

PDF

References


Ajiyanto, R. (2018, 5 Januari). Reni melakukan aborsi karena ditinggal pacar. Detik.Com. Diakses dari https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3801092/reni-melakukan-aborsi-karena-ditinggal-pacar/komentar.

Badan Pusat Statistik. (2016). Perempuan dan laki-laki di Indonesia. Jakarta, Indonesia: Badan Pusat Statistik.

Baglini, A. (2014). Gestational limits on abortion in the United States compared to international norms. Charlotte Lozier Institute American Reports Series. Washington, WA: Charlotte Ozier Institute. Diakses dari https://lozierinstitute.org/wp-content/uploads/2014/02/American-Reports-Series-INTERNATIONAL-ABORTION-NORMS.pdf.

Center for Reproductive Rights. (2011). Abortion worldwide: Seventeen years of reform. Diakses dari https://www.reproductiverights.org/sites/crr.civicactions.net/files/documents/pub_bp_17_years.pdf.

Department of Reproductive Health and Research. (2011). Unsafe abortion incidence and mortality: Global and regional levels in 2008 and trends during 1990-2008. Diakses dari https://www.who.int/reproductivehealth/publications/unsafe_abortion/rhr_12_01/en/

Dimitrijevic, L., & Dibben, A. (2018). Women’s sexual & reproductive health & rights: Position paper 2018. Valletta, Malta: Women’s Rights Foundation.

Dunn. (2014). Public policy analysis (5th ed.). Essex, UK: Pearson Educational Limited. doi: 10.1017/CBO9781107415324.004

Gerak28september. (2018, 19 Desember). Data kriminalisasi aborsi dalam media di Indonesia. Diakses dari https://www.instagram.com/p/Bn6Kp8lDL4D/.

Guttmacher Institute. (2008). Aborsi di Indonesia. Dalam Kesimpulan, 2008(2), 1-6. Diakses dari https://www.guttmacher.org/sites/default/files/report_pdf/aborsi_di_indonesia.pdf.

Hardiyanto, S. (2018, 7 Maret). Sepasang muda mudi nekat aborsi janinnya yang berusia 6 bulan. Jawa Pos. Diakses dari https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/07/03/2018/sepasang-muda-mudi-nekat-aborsi-janinnya-yang-berusia-6-bulan/

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2016, 22 September). Laporan independen Universal periodic review (UPR). Diakses dari https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/Laporan%20Kelembagaan/Laporan%20Ke%20Internasional/Laporan%20UPR%20Komnas%20Perempuan%20Tahun%202016.pdf

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan (2016, 9 Februari). Diakses dari http://kesmas.kemkes.go.id/portal/module/viewer?down=true&file=http%3A%2 %2Fkesmas.kemkes.go.id%2Fassets%2Fupload%2Fdir_519d41d8cd98f00%2Ffiles%2FPMK-Nomor-3-Tahun-2016-tentang-Aborsi_866.pdf

Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. (2014). Diakses dari http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/4/114/2760.bpkp

Prameswari, A. D. (2014). Kriminalisasi terhadap Maria (perempuan pelaku aborsi) sebagai kejahatan (Skripsi). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Depok, Indonesia.

Putri, A. W. (2019, 2 Maret). Sangat penting mendapatkan layanan aborsi aman. Tirto. Diakses dari https://tirto.id/sangat-penting-mendapatkan-layanan-aborsi-aman-dhMT

Reni. (2018, 25 Januari). Pegawai asal Soppeng diamankan polisi terkait aborsi. Ini Pasti. Diakses dari https://inipasti.com/pegawai-asal-soppeng-diamankan-polisi-terkait-aborsi/

Sedgh, G., Henshaw, S., Singh, S., Åhman, E., & Shah, I. H. (2007). Induced abortion: Estimated rates and trends worldwide. Lancet, 370(9595), 1338–1345. doi: 10.1016/S0140-6736(07)61575-X

Sulistyarini, P. (2011). Gambaran epidemologi wanita menikah yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD) dan melakukan upaya aborsi di Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun (2005-2010): Analisis data sekunder Riskesdas 2010. Universitas Indonesia.

Sutjipto, R. (2018, 18 Desember). Polres OKI dalami dugaan aborsi dua sejoli OKI. Metro Sumsel. Diakses dari https://www.metrosumsel.com/polres-oki-dalami-dugaan-aborsi-dua-sejoli-oki/

Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (2009, 13 Oktober). Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38778/uu-no-36-tahun-2009

Utomo, B., Habsjah, A., & Hakim, V. (2001). Incidence and social-psychological aspects of abortion in Indonesia: a community-based survey in 10 major cities and 6 districts, year 2000. Jakarta, Indonesia: Center for Health Research University of Indonesia.

Woman on Political. (2018). 7 negara di dunia yang melegalkan aborsi. Diakses dari http://www.allianceforwomen.net/7-negara-di-dunia-yang-melegalkan-aborsi/

World Health Organization. (2012). Safe abortion: Technical and policy guidance for health systems. World Health Organization (2nd ed.). Geneva, Switzerland: World Health Organization. Diakses dari http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/23700650.

Yulianto, B. (2018, 22 Juni). Polisi segera periksa pasangan yang diduga melakukan aborsi. Borneo News. Diakses dari https://www.borneonews.co.id/berita/96708-polisi-segera-periksa-pasangan-yang-diduga-melakukan-aborsi




DOI: https://dx.doi.org/10.36080/djk.869

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Deviance Jurnal Kriminologi is indexed by:

Photo of the Remarkables mountain range in Queenstown, New Zealand.

Deviance Jurnal Kriminologi works in collaboration with:

Lisensi Creative Commons
Deviance Jurnal Kriminologi is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International

Editorial Office:

Faculty of Social Sciences and Global Studies, Universitas Budi Luhur, Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakara Selatan, DKI Jakarta 12260

Tel: (021) 5853753, Email: jurnaldeviance@budiluhur.ac.id