Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan pada Undang-Undang Organisasi Masyarakat Pasal 59 (4) Huruf C

Yogi Pambudi, Mirra Noor Milla

Abstract


Pemerintah dengan dasar ihwal kegentingan mengeluarkan Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 yang menggantikan UU Ormas Tahun 2013, kemudian Perppu tersebut disahkan menjadi UU oleh DPR. Pada UU Ormas terdapat kebijakan yang mampu menghentikan atau membubarkan suatu organisasi yang bertentangan dengan nilai Pancasila, tanpa melalui proses persidangan. Hal ini tentu bertentangan dengan nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dilindungi UUD 45 Pasal 28E Ayat 3. Pada UU Ormas Pasal 54 Ayat 4 terdapat kata “menganut” yang mampu memberikan penafsiran sepihak, sehingga mampu menimbulkan bias. Dengan adanya pembubaran sepihak dari pemerintah dalam membubarkan organisasi tertentu dapat memicu munculkan dominasi sosial dan penyalahgunaan kekuasaan (abusive of power) dari pemerintah terhadap organisasi tertentu. Maka dari itu diperlukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi pemahaman sepihak pemerintah dalam membuat suatu keputusan bias. Dalam penelitian ini akan berfokus pada Pasal 59 (4) huruf c tentang kata “menganut” yang mampu menimbulkan berbagai permasalahan tertentu, dengan melakukan pendekatan analisis kebijakan retrospektif, dan analisis kebijakan deskriptif. Pada akhirnya studi ini memberikan rekomendasi untuk menjalankan proses pengadilan (due process of law) terhadap organisasi tertuduh yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Hal tersebut dilakukan agar memberikan ruang berpendapat dan membela diri dari organisasi tertuduh, sehingga pemerintah atau peradilan dapat menerima pemahaman dari sudut lain (perspective taking) agar terhindar dari keputusan yang bias.

Full Text:

PDF

References


Cohen, G. L. (2003). Party over policy: the dominating impact of group influence on political beliefs. Journal of Personality and Social Psychology. 85(5), 808-822

Dunn, W. N. (2014). Public policy analysis. New Jersey, NJ: Pearson Education Limited.

Drajat, D. (2018). Analisis kebijakan Perppu Ormas: kritik terhadap Perppu nomor 2 tahun 2017. Universitas Padjajaran.

Fachrudin, Fachri. (2017, 2 Agustus,). Perppu Ormas dinilai beri peluang pemerintah bertindak subjektif. Kompas. Diakses dari

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/02/21163881/perppu-ormas-dinilai-beri-peluang-pemerintah-bertindak-subjektif

Forsyth, D. R. (2010). Group dynamics (5th ed.). Belmont, TN: Wadsworth.

Friana, Hendra. (2017, 12 Juli). UU Ormas tak bisa lagi cegah ideologi Anti-Pancasila. Tirto. Dikutip dari https://tirto.id/uu-ormas-tak-bisa-lagi-cegah-ideologi-anti-pancasila-csyf

Guimond, S., De Oliveira, P., Lalonde, K. N., Lalonde, R. N., Pratto, F., Sidanius, J., & Zick, A. (2013). Diversity policy, social dominance, and intergroup relations: Predicting prejudice in changing social and political contexts. Journal of Personality and Social Psychology, 104(6), 941–958. doi: 10.1037/a0032069

Haryanto, A. (2017, 30 Oktober). Yusril Ihza Mahendra nilai masih banyak problematik di UU Ormas. Tirto. Diakses dari: https://tirto.id/yusril-ihza-mahendra-nilai-masih-banyak-problematik-di-uu-ormas-cziJ

Ho, A. K., Sidanius, J., Pratto, F., Levin, S., Thomsen, L., Kteily, N., & Sheehy, & Skeffington, J. (2012). Social dominance orientation: Revisiting the structure and function of a variable predicting social and political attitudes. Personality and Social Psychology Bulletin, 38(5), 583–606. doi: 10.1177/0146167211432765

Kahneman, D., & Lovallo, D. (1993). Timid choices and bold forecasts: A cognitive perspective on risk and risk taking. Management Science, 39(1), 17–31

Kurniawan, M. B. (2018). Konstitusionalitas Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ditinjau dari UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 15 (3), 455-479. doi: 1031078/jk1531

Larrick, R. P. (2004). Debiasing. In D. J. Koehler & N. Harvey (Eds.), Blackwell Handbook of Judgment and Decision Making. Oxford, England: Blackwell Publishers.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (2017, 10 Juli). Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/53279/perpu-no-2-tahun-2017

Perry, R., Sibley, C. G., & Duckitt, J. (2013). Dangerous and competitive worldviews: A meta-analysis of their associations with Social Dominance Orientation and Right-Wing Authoritarianism. Journal of Research in Personality, 47(1), 116–127. doi: 10.1016/2012.10.004

Ridhoi, M. A. (2017, 24 Oktober). DPR sahkan Perppu Ormas jadi Undang-Undang. Tirto. Diakses dari https://tirto.id/dpr-sahkan-perppu-ormas-jadi-undang-undang-cyY4

Shafir, E. (2013). The behavioral foundation of public policy. New Jersey, NJ: Princeton University Press.

Sidanius, J., & Pratto, F. (1999). Social dominance. New York, NY: Cambridge University Press.

Sidanius, J., & Pratto, F. (2004). Social dominance theory: A new synthesis. In J. T. Jost & J. Sidanius (Eds.), Key readings in social psychology. Political psychology: Key readings (pp. 315-332). New York, NY: Psychology Press.

Turner, J. C. (2005). Explaining the nature of power: a three-process theory. European Journal of Social Psychology, 35(1), 1-22

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (2013, 22 Juli). Diakses https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38876/uu-no-17-tahun-2013

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. (2017, 22 November). Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/64506

Purnomo, N. R. (2017, 17 Juli). Wiranto jelaskan kegentingan yang memicu penerbitan Perppu Ormas. Tribun. Diakses dari http://www.tribunnews.com/nasional/2017/07/17/wiranto-jelaskan-kegentingan-yang-memicu-penerbitan-perppu-ormas




DOI: https://dx.doi.org/10.36080/djk.870

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Deviance Jurnal Kriminologi is indexed by:

Photo of the Remarkables mountain range in Queenstown, New Zealand.

Deviance Jurnal Kriminologi works in collaboration with:

Lisensi Creative Commons
Deviance Jurnal Kriminologi is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International

Editorial Office:

Faculty of Social Sciences and Global Studies, Universitas Budi Luhur, Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakara Selatan, DKI Jakarta 12260

Tel: (021) 5853753, Email: jurnaldeviance@budiluhur.ac.id