Efektivitas Penghukuman dalam Studi Kasus Hukuman Penjara dan Hukuman Mati: Kajian Alternatif Penghukuman Lain

Rr Maharani Adiannarista Wardhani

Abstract


Tulisan ini mengkaji tentang hubungan antara realita jumlah penghuni penjara atau Lembaga Pemasyarakatan melebihi kapasitas bahkan memiliki trend meningkat setiap tahun, yang dihubungkan dengan dengan efektifitas penghukuman penjara. Selain itu, tulisan ini juga mengkaji hubungan antara lonjakan dan trend meningkatnya jumlah pelaku teroris dengan efektivitas efek deterrence pada hukuman mati. Tulisan ini mencoba memberi gambaran bahwa dampak penghukuman yang diberikan kepada pelaku masih belum efektif atau belum sesuai dengan tujuan penghukuman melalui studi kasus hukuman penjara pada kejahatan ringan serta hukuman mati pada teroris. Penulis juga menawarkan alternatif penghukuman lain yang dapat digunakan untuk menggantikannya.

Full Text:

PDF

References


Anggara, dkk. (2015). Judicial Killing : Dibunuh Demi Keadilan. Fair Trial dan Hukuman Mati di Indonesia. Jakarta, Indonesia: Institute for Criminal Justice Reform.

Anwar, Y., & Adang. (2010). Kriminologi. Bandung, Indonesia: Penerbit PT Refika Aditama.

Arrigo, B., & Milovanovic, D. (2009). Revolution in Penology : Rethinking the Society of Captives. Maryland, MD: Rowman & Littlefield Publishers, Inc.

CNN Indonesia. (2018, 30 Januari). Nenek 92 Tahun Divons Penjara karena Tebang Pohon Durian. CNN Indonesia. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180130210943-12-272750/nenek-92-tahun-divonis-penjara-karena-tebang-pohon-durian

Dermawan, M., & Oli’i, M. (2015). Sosiologi Peradilan Pidana. Yogyakarta, Indonesia: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Detik. (2010, 20 Oktober). Curi 5 Permen Coklat, Nenek Waliyah Dituntut 4 Bulan Penjara. Detik. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-1470121/curi-5-permen-coklat-nenek-waliyah-dituntut-4-bulan-penjara

Detik (2010, 27 Oktober). Curi 5 Permen Coklat, Nenek Waliyah divonis 3 Bulan Penjara. Detik. Diakses dari https://news.detik.com/berita/1476573/curi-5-permen-coklat-nenek-waliyah-divonis-3-bulan-penjara

Dilulio, J. (1990). Governing Prisons : A Comparative Study of Correctional Management. New York, NY: The Free Press, A Division of Macmillan, Inc.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diakses dari https://putusan.mahkamahagung.go.id/main/pencarian/?q=saulina+sitorus

Foucault, M., & Sheridan, A. (1975). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. New York, NY: Vintage Books.

Fuller, J. (2012). Think Criminology. New York, NY: McGraw-Hill Companies, Inc.

Garnesia, I. (2018, 22 Mei). Terorisme Indonesia : Dari Separatisme hingga Teror atas Nama Agama. Tirto. Diakses dari https://tirto.id/terorisme-indonesia-dari-separatisme-hingga-teror-atas-nama-agama-cKUK

Ginneken, E. (2016). The pain and purpose of punishment: A subjective perspective. Howard League What is Justice? Working Papers, 22(2016),1-18

Hagan, F. (2013). Pengantar Kriminologi: Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal (edisi terjemahan ketujuh). Jakarta, Indonesia: Kencana Prenadamedia Group.

Hickey, T. (2012). Taking Sides : Clashing Views in Crime and Criminology (10th edition). New York, NY: McGraw-Hill Companies, Inc.

Hunt, G., et al. (1993). Changes in Prison Culture: Prison Gangs and The Case of The Pepsi Generation. Social Problems, 40(3), 398-409

Ignatieff, M. (1981). State, Civil Society, and Total Institutions : A Critique of

Recent Social Histories of Punishment. Crime and Justice, 3(1981), 153-192. Diakses dari http://www.jstor.org/stable/1147379

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lubis, T., & Lay, A. (2009). Kontroversi Hukuman Mati, Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi. Jakarta, Indonesia: PT Kompas Media Nusantara.

Panjaitan, P., & Kikilaitety, S. (2007). Pidana Penjara : Mau Kemana. Jakarta, Indonesia: CV Indhill Co.

Panjaitan, P., & Simorangkir, P. (1995). Lembaga Pemasyarakatan : Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Jakarta, Indonesia: Pustaka Sinar Harapan.

Prakoso, D. & Nurwachid. (1984). Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini. Bogor, Indonesia: Ghalia Indonesia.

Pratiwi, A. (2013). Pelaksanaan Pengawasan Terpidana yang Dijatuhi Hukuman Percobaan, Studi Kasus : Putusan Nomor 247/Pid.B/2009/PN.PWT Mengenai Pencurian Tiga Buah Kakao oleh Terpidana Nenek Minah (Skripsi). Fakultas Hukum UI, Depok, Indonesia.

Rawls, J. (1983). A Theory of Justice. Oxford, UK: Oxford University Press.

Redaksi UI. (2018, 13 Maret). Menelaah Tren Terorisme di Indonesia dari Masa ke Masa. Diakses dari https://www.ui.ac.id/menelaah-tren-terorisme-di-indonesia-dari-masa-ke-masa/

Republika. (2009, 20 November). Hakim Tersedu-sedu Bacakan Putusan Nenek Minah. Republika. Diakses dari https://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/09/11/20/90390-hakim-tersedu-sedu-bacakan-putusan-nenek-minah

Roth, M. (2011). Crime and Punishment : A History of the Criminal Justice System (2nd ed). Boston, MA: Wadsworth Cengage Learning.

Runturambi, A. (2014). Budaya Penjara : Arena Sosial Semi Otonom di

Lembaga Permasyarakatan “X”. Antropologi Indonesia, 34(1), 91-105

Schuyt, C. (1973). Rechtvaardigheid en Effectiviteit in de Verdeling van de Levenskansen. Rotterdam, Netherlands: University Press.

Scott, D. (2008). Penology. California, CA: Sage Publications Ltd.

Shoham, S., Beck, O., & Kett, M. (Ed). (2008). International Handbook of Penology and Criminal Justice. Florida,FL: CRC Press.

Sistem Database Pemasyarakatan. Diakses dari http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly

Sulhin, I. (2016). Diskontinuitas Penologi Punitif : Sebuah Analisis Genealogis Terhadap Pemenjaraan. Jakarta, Indonesia, Prenada Media Group.

Tribun. (2018, 30 Januari). Kisah Nenek 92 Tahun Masuk Penjara Gara-gara Tebang Pohon Durian. Tribun. Diakses dari http://www.tribunnews.com/regional/2018/01/30/kisah-nenek-92-tahun-masuk-penjara-gara-gara-tebang-pohon-durian




DOI: https://dx.doi.org/10.36080/djk.872

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Deviance Jurnal Kriminologi is indexed by:

Photo of the Remarkables mountain range in Queenstown, New Zealand.

Deviance Jurnal Kriminologi works in collaboration with:

Lisensi Creative Commons
Deviance Jurnal Kriminologi is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International

Editorial Office:

Faculty of Social Sciences and Global Studies, Universitas Budi Luhur, Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakara Selatan, DKI Jakarta 12260

Tel: (021) 5853753, Email: jurnaldeviance@budiluhur.ac.id