Penguatan Wewenang Komisi Penyiaran Indonesia sebagai Upaya Menurunkan Perilaku Pelanggaran Standar Penyiaran Televisi

Afra Afifah, Mirra Noor Milla

Abstract


Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 secara terperinci telah mengatur panduan penyiaran, termasuk kriteria program televisi yang laik disiarkan. Akan tetapi dalam implementasinya, aturan dalam perundang-undangan seringkali diabaikan sehingga masih sering terjadi pelanggaran yang berakibat pada rendahnya kualitas tayangan televisi. Pelanggaran ini secara langsung berdampak pada tercederainya hak konsumen untuk mendapatkan tayangan yang mendidik dan berkualitas, terutama bagi anak-anak dan remaja.Secara jangka panjang, tayangan yang tidak berkualitas berdampak terhadap pembentukan nilai dan perilaku. Penyebab seringnya terjadi pelanggaran oleh pelaku industri penyiaran televisi disebabkan oleh kompetisi stasiun televisi yang semata-mata bertujuan untuk meraih rating penonton terbanyak. Tulisan ini membahas perilaku pelanggaran standar penyiaran televisi terhadap undang-undang dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) melalui evaluasi kebijakan yang telah berjalan dengan metode retrospektif. Selain itu, tulisan ini turut melibatkan analisa rational choice theory yang menjelaskan mengapa perilaku pelanggaran standar penyiaran televisi oleh pelaku industri masih terus terjadi. Untuk mengurangi perilaku pelanggaran dan meningkatkan kualitas tayangan televisi, direkomendasikan pentingnya rancangan kebijakan yang menguatkan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia.

Full Text:

PDF

References


Afifi, S. (2010). Tayangan bermasalah dalam acara televisi di Indonesia. Jurnal Ilmu Komunikasi, 8(3): 246-262

Anderson, C. A., Suzuki, K., Swing, E. L., Groves, C. L., Gentile, D. A., Prot, S., & Petrescu, P. (2017). Media violence and other aggression risk factors in seven nations. Personality and Social Psychology Bulletin, 43(7), 986-998

Becker, G. S. (1968). Crime and punishment: An economic approach. Journal of Political Economy, 76(2), 169-216

Coker, T. R., Elliott, M . N., Schwebel, Windle, M., Toomey, S. L., Tortolero, S. R., & Schuster, M. A. (2015). Media violence exposure and physical aggression in fifth-grade children. Academic Pedriatrics, 15(1), 82-88

Dunn, W. N. (2014). Public Policy Analysis (5th ed.). Essex, Inggris: Pearson Education Limited.

Jaafar, J., Wibowo, I., & Afiatin, T. (2006). The Relationship Between Religiosity, Youth Culture, and Premarital Sex among Malaysian and Indonesian Adolescents. Asia Pacific Journal of Social Work and Development, 16(2): 5-18

Juniman, P. T. (2017, 23 September). Mengulik Nielsen, Perusahaan Penghitung Rating Televisi. CNN Indonesia. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20170922131852-220-243328/menguliknielsen-perusahaan-penghitung-rating-televisi

Kaltim Tribun News. (2018, 23 Januari). Inilah 13 ‘Dosa’ di Acara Dahsyat, Mulai Insiden Donat, Pelecehan Agama hingga Seksualitas. Kaltim Tribun News. Diakses dari http://kaltim.tribunnews.com/2018/01/23/inilah-13-dosa-di-acara-dahsyat-mulai-insiden-donat-pelecehan-agama-hingga-seksualitas?page=4

Komisi Penyiaran Indonesia. Edaran dan Sanksi. Diakses dari http://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi?start=40

Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). (2013, 2 Maret). Diakses dari http://www.kpi.go.id/index.php/id/regulasi/peraturan-kpi

Komisi Penyiaran Indonesia. (2016). Hasil Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Periode 5 Tahun 2016. Diakses dari http://kpi.go.id/index.php/id/component/content/article/42-publikasi-kpi/33667-survei-indeks-kualitas-program-siaran-televisi-2016

Komisi Penyiaran Indonesia. (2017). Laporan Tahunan Komisi Penyiaran Indonesia. Diakses dari http://www.kpi.go.id/index.php/id/publikasi/laporan-akhir-tahun

KPI. (2018). Pelanggaran Perlindungan Kepentingan Anak dan Remaja Dominasi Sanksi KPI di 2018. Diakses dari http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38dalam-negeri/34868-pelanggaran-perlindungan-kepentingan-anak-dan-remajadominasi-sanksi-kpi-di-2018

Mustika, R. (2012). Budaya penyiaran televisi di Indonesia. Masyarakat Telematika dan Informasi, 3(1): 51-56

KPI. (2018). Sepanjang 2018, Sistem Pengawasan KPI Temukan 33.802

Potensi Pelanggaran. Diakses dari http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/34872-sepanjang-2018-sistem-pengawasan-kpi-temukan-33-802-potensi-pelanggaran

Simon, H. A. (1955). A behavioral model of rational choice. The Quarterly Journal of Economics, 69(1), 99-118

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. (2018, 12 Juli). Diakses dari http://www.kpi.go.id/index.php/id/undang-undang




DOI: https://doi.org/10.36080/djk.873

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Deviance Jurnal Kriminologi is indexed by:

Sinta Logo Crossref Logo Garuda Logo OpenAIRE Logo Google Scholar Logo Road Logo

Deviance Jurnal Kriminologi works in collaboration with:

APVI Logo MAHUPIKI Logo
 
Creative Commons

Deviance Jurnal Kriminologi is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International

Editorial Office:

Faculty of Social Sciences and Global Studies, Universitas Budi Luhur, Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12260

Tel: (021) 5853753, Email: jurnaldeviance@budiluhur.ac.id