Analisis Keadilan Restoratif dalam Kasus Penghinaan Presiden Jokowi oleh Anak di Bawah Umur

Chazizah Gusnita, Marvive Viano, Putri Puspita, Yosafat Kevin

Abstract


Anak yang berhadapan dengan hukum sedikit banyak mengalami perasaan traumatis akibat kejahatan yang terjadi, baik sebagai pelaku maupun korban. Apalagi dampak teknologi saat ini membuat kejahatan dapat dengan mudah diketahui masyarakat luas. Kombinasi antara anak yang melakukan kejahatan dan informasi kejahatannya yang cepat diketahui orang banyak akan sangat mungkin mempengaruhi masa depan anak, baik dari segi sosial, mental, dan psikis. Ujaran kebencian merupakan salah satu kejahatan yang paling sering kita temui di internet dan beberapa dilakukan oleh anak di bawah umur. Laporan ini menganalisis keadilan restorative yang dilalui oleh seorang anak di BRSAMPK Handayani dengan kasus ujaran kebencian yang ditujukan kepada presiden. Metode yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan studi dokumen untuk melengkapi data primer sebelumnya. Hasilnya, BRSAMPK Handayani sebagai balai rehabilitasi telah menjalankan prosedur rehabilitasi menurut UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses ini menjadi prioritas BRSAMPK Handayani agaranak dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.

Full Text:

PDF

References


Ernis, Y. (2016). Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(2), 1978-2292

Hagan, F. E. (2010). Introduction To Criminology: Theories, Methods, and Criminal Behavior. (edisi ketujuh). Pennsylvania, PA: Sage Publications, Inc.

Kurniasari, A. ( 2017). Kondisi Psikososial Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Selama Menjalani Proses Diversi. Diakses dari https://puslit.kemsos.go.id/hasil-penelitian/390/kondisi-psikososial-anak-berhadapan-dengan-hukum-(abh)-selama-menjalani-proses-diversi

Marsing, N. (2011). Upper-Class Adolescent Delinquency: Theory and Observation. Criminology and Criminal Justice Commons, 22(1), 15-18

Min. (2017). Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban Presiden dan Wakil Presiden. Diakses dari www.pelajaran.id

Prayitno, K. P. (2012). Restorative Justice Untuk Peradilan di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 407-420

Suryana. (2010). Model Praktis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung, Indonesia: Universitas Pendidikan Indonesia.

Rahmatillah, Syarifah, & Analiansyah. (2015). Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum: Studi Terhadap Undang – Undang Peradilan Anak Indonesia Dan Peradilan Adat Aceh. Jurnal of Child and Gender Equality, 1(1), 51-68

R, H., & Azwad. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Balitbangkumham, 13(1), 15-30

Roma, W., & Emy. ( 2017). Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Justitia Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, 1(2), 279-294

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017). Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Diakses dari https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/ keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak

KPAI. (2015). KPAI Nilai Sutarman Perkuat Pondasi Penanganan ABH. Diakses dari http://www.kpai.go.id/berita/kpai-nilai-sutarman-perkuat-pondasi-penanganan-abh.

Suryadinata, A. (2014). Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Melalui Diskresi Kepolisian Pada Dit

Reskrimum Polda Kalbar Dalam Hubungannya Dengan Perlindungan. Pontianak, Indonesia: Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura.

Tim Advokat Suara Keadilan. (2009). Penghinaan. Diakses dari http://www. hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/e16865/penghinaan/

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (2013, 12 September). Diakses dari http://www.kpai.go.id/hukum/undang-undang-uu-ri-no-11-tahun-2012-tentang-sistem-peradilan-anak

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2013, 10 Sebtember). Diakses dari http://www.kpai.go.id/hukum/undang-undang-uu-ri-no-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak




DOI: https://dx.doi.org/10.36080/djk.875

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Deviance Jurnal Kriminologi is indexed by:

Photo of the Remarkables mountain range in Queenstown, New Zealand.

Deviance Jurnal Kriminologi works in collaboration with:

Lisensi Creative Commons
Deviance Jurnal Kriminologi is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International

Editorial Office:

Faculty of Social Sciences and Global Studies, Universitas Budi Luhur, Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakara Selatan, DKI Jakarta 12260

Tel: (021) 5853753, Email: jurnaldeviance@budiluhur.ac.id