Efek Prisonisasi dan Urgensi Pemberian Pidana Alternatif bagi First Offender

Nadia Utami Larasati

Abstract


Kompleksitas masalah di penjara salah satunya disebabkan oleh kondisi penjara yang overcrowded. Dengan kondisi itu pembinaan yang efektif untuk mengintegrasikan kembali narapidana ke masyarakat tentu menjadi tujuan yang sangat sulit dicapai. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut sejumlah negara di dunia mulai mengembangkan pidana alternatif sebagai model penghukuman baru, salah satunya untuk first offender. First offender dianggap sebagai kategori pelaku yang cocok untuk diberikan pidana alternatif karena efek prisonisasi yang akan didapatkan jika mereka ditempatkan di dalam lapas akan lebih merugikan. Interaksi dan sosialisasi dengan pelaku kejahatan lain yang lebih ahli dianggap dapat membuat mereka melakukan kejahatan yang lebih serius ketika keluar lapas. Selain itu, first offender juga dianggap lebih mudah dibina di masyarakat dibandingkan di dalam lapas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur dan wawancara. Dari penelitian ini dapat disimpulkan pemberian pidana alternatif bagi first offender sangat dimungkinkan. Sebagaimana di negara lain, pidana alternatif sudah banyak diterapkan bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan pelanggaran. Praktisi hukum dan peradilan pidana juga memiliki anggapan yang sama, yaitu bahwa pidana alternatif seharusnya sudah mulai diberlakukan khususnya untuk first offender dan kejahatan dengan hukuman jangka pendek. Hal ini bertujuan untuk mengurangi populasi penjara sehingga pembinaan di lapas dapat berjalan efektif.

Full Text:

PDF

References


Agustina, S. (1996). Pendayagunaan Pidana Bersyarat Sebagai Upaya Memasyarakatkan Pelaku Tindak Pidana di Luar Lembaga (Tesis). Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Indonesia.

Allen & Simonsen. (1989). Clifford E. Corrections in America (5th Ed). New York, NY: Macmillan Pub.

Anderson, P., & Newman, D. (1975). Introduction to Criminal Justice (5th Ed.). New York, NY: McGraw-Hill, Inc.

Anton. (2007, 15 Agustus). George Michael Awali 'Kerja Sosial 100 Jam'. Kapan Lagi. Diakses dari http://www.kapanlagi.com/h/0000186397.html

Batam Pos. (2008, 21 Januari). Lindsay Lohan Jalani Hukuman di Kamar Mayat.

Batam Pos. Diaskes dari. http://batampos.co.id/Lindsay-Lohan-Jalani-Hukuman-di-Kamar-Mayat.html

Burdman, M. (1969). Realism in Community Based Corrections Services. Annals of The American Academy of Political and Social Science: The future of Corrections, 381(Januari, 1968), 71-80. Diakses dari http://www.jstor.org/stable/1038233

Clear, T., & Dammer, H. (2000). The Offender in The Community. Belmont, CA: Wadsworth.

Henningsen, R. (1981). Handbook of Criminal Justice Series Probation and Parole. New York, NY: Harcourt Brace Jovanovich, Inc.

Hidayah, R. (2005). Pidana Penjara Jangka Pendek Dalam Konteks Hak Asasi Manusia (Tesis). Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional Universitas Indonesia, Depok, Indonesia.

Kompas. (2004, 28 April). Pidana Penjara Kurang Efektif. Kompas. Diakses dari http://bolaeropa.kompas.com/kompascetak/0404/28/Politikhukum/995849.html

McCharthy, B., McCarthy, B., & Matthew C. (2001). Community Based Corrections (4thEd). Pacific Grove, CA: Brooks/Cole Publishing Co.

Muladi., & Arief, B. (1992). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung, Indonesia: Alumni.

Neuman, L. (1997). Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. Boston, MA: Allyn and Bacon.

Saleh, R. (n.d). Pidana Lain Sebagai Pengganti Pidana Penjara. Diktat Sistem Pemasyarakatan Indonesia.

Snarr, R. (2001). Introduction to Corrections (3rd Ed). New York, NY: Brown & Benchmark Publishers.

Tim Penyusun. (2009). Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan sistem Pemasyarakatan. Jakarta, Indonesia: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan..

Tongat. (2001). Pidana Kerja Sosial dan Pembaruan hukum Pidana Indonesia. Jakarta, Indonesia: Djambatan.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2007). Handbook of Basic Principles and Promising Practices on Alternatives to Imprisonment. Diakses dari https://www.unodc.org/pdf/criminal_justice/Handbook_of_Basic_Principles_and_Promising_Practices_on_Alternatives_to_Imprisonment.pdf

Usman. (1995). Masalah Pidana Penjara Jangka Pendek Dalam Pembaharuan Hukum Pidana: Studi Kasus Kotamadya Jambi (Tesis). Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.36080/djk.876

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Deviance Jurnal Kriminologi is indexed by:

Sinta Logo Crossref Logo Garuda Logo OpenAIRE Logo Google Scholar Logo Road Logo

Deviance Jurnal Kriminologi works in collaboration with:

APVI Logo MAHUPIKI Logo
 
Creative Commons

Deviance Jurnal Kriminologi is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International

Editorial Office:

Faculty of Social Sciences and Global Studies, Universitas Budi Luhur, Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12260

Tel: (021) 5853753, Email: jurnaldeviance@budiluhur.ac.id