Replacement Discourse Daftar Tunggu Terpidana Mati (Death Row) dalam Perspektif Penologi Konstitutif di Indonesia

Lucky Nurhadiyanto

Abstract


Hukuman mati di Indonesia menjadi salah satu hal yang menarik untuk diperdebatkan. Meskipun ragam pihak kerap melakukan penentangan, namun tidak sedikit pula yang masih mendukung kelestariannya. Indonesia menjadi salah satu negara yang masih mengakui dan memberikan vonis hukuman mati pada kejahatan tertentu. Oleh karena itu, diskursus pertentangan dialihkan pada bagaimana menyikapi para terpidana yang terkategori dalam daftar tunggu eksekusi vonis mati (death row). Pada praktiknya Indonesia telah mengadopsi standar internasional dalam hal pelaksanaan hak atas peradilan yang adil (fair trail). Hal tersebut meliputi upaya hukum biasa, upaya hukum luar biasa, hingga grasi. Hingga tulisan ini dibuat, sedikitnya terdapat 165 orang yang masuk dalam daftar tunggu eksekuksi mati. Berbagai kasus yang menimpa Yusman Telambanua, Rodirgo Gularte, Zulfikar Ali, dan Mary Jane Veloso menyisakan tanya implementasi prinsip fair trail di Indonesia. Penologi konstitutif dari Arrigo dan Milovanovic berusaha untuk mengedepankan 3 (tiga) yakni kooproduksi, sistem yang dinamis, dan reifikasi. Kemudian pemikiran tersebut dibenturkan pada filosofi penjeraan dalam hukuman mati. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif menjabarkan pemikiran melalui teknik pengumpulan data sekunder. Simpulan yang didapatkan terbagi atas 4 (empat) hal, yakni 1) ketiadaan standar proses daftar tunggu eksekusi mati dalam peraturan perundangan, 2) hukum acara pidana tidak spesifik memisahkan terpidana hukuman mati dengan inkapasitasi, 3) implementasi prinsip fair trail seringkali berupa unfair trail, dan 4) tumpang tindih hakikat pencarian kepentingan formal di atas kebenaran materiel.

Full Text:

PDF

References


Arrigo, B., & Milovanovic, D. (2009). Revolution in Penology: Rethinking the Society of Captives. Plymouth, UK: Rowman & Littlefield Publishers, Inc.

Batubara, R. (2014). Kebijakan Formulasi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Law Reform, 10(1), 74-83

Belarminus, R. (2017, 23 Agustus). Kisah Yusman, Mantan Terpidana Mati Mengaku Kena Rekayasa. Kompas. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2017/08/23/12060601/kisah-yusman-mantan-terpidana-mati-di-bawah-umur-yang-mengaku-kena-rekayasa?page=all

Bureau of Justice Statistics. Diakses dari https://bjs.gov/

Cornell Law School. (2013, 1 Oktober). Death Penalty Database: Indonesia. Diakses dari https://www.deathpenaltyworldwide.org/country-search-post.cfm?country=Indonesia

Death Penalty Information Center. Diakses dari https://deathpenaltyinfo.org/

Desnikia, S . (2017, 29 Oktober). Ini Pengkuan Yusman Yang Sempat Divonis Saat Remaja. Detik. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-3704941/ini-pengakuan-yusman-yang-sempat-divonis-mati-saat-remaja

Hutapea, B. (2016). Alternatif Penjatuhan Hukuman Mati Di Indonesia Dilihat Dari Perspektif HAM. Jurnal HAM, 7(2), 69 - 83

Institute for Criminal Justice Reform. (2017). Menyiasati Eksekusi Dalam Ketidakpastian: Melihat Kebijakan Hukuman Mati 2017 Di Indonesia. Jakarta, Indonesia: ICJR.

Institute for Criminal Justice Reform. (2017). Politik Kebijakan Hukuman Di Indonesia Dari Masa Ke Masa. Jakarta, Indonesia: ICJR.

Lingga, E., Hamdan, M., & Mulyadi, M. (2013). Tinjaun HAM Terhadap Penundaan Eksekusi Hukuman Mati. Jurnal Mahupiki, 1(1), 1-20

Maharani, E. (2015, 18 Januari). Ini Lima Alasan Hukuman Mati Harus Dilakukan. Republika. Diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/01/18/nid53u-ini-lima-alasan-hukuman-mati-harus-dilakukan

Miethe, T., & Lu, H. (2005). Punishment: A Comparative Historical Perspective. New York, NY: Cambridge University Press.

Muzakkir, Rani, Faisal A., & Ali, D. (2014). Pidana Mati Dalam Perspektif Peradilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 67-76

Wahyono, E. (2017, 3 November). Yusman Tak Jadi Mati. Detik. Diakses dari https://x.detik.com/detail/crimestory/20171103/Yusman-Tak-Jadi-Mati/

Widayati, S. (2016). Pidana Mati Dalam RUU KUHP: Perlukah Diatur Sebagai Pidana Yang Bersifat Khusus? Negara Hukum, 7(2), 167-194

Yuliana. (2016). Dampak Pelaksanaan Hukuman Mati Terhadap Kondisi Kejiwaan Terpidana Mati Di Indonesia. Indonesian Journal of Criminal Law Studies (IJCLS), 1(1), 45-54




DOI: https://dx.doi.org/10.36080/djk.914

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Deviance Jurnal Kriminologi is indexed by:

Sinta Logo Crossref Logo Garuda Logo OpenAIRE Logo Google Scholar Logo Road Logo

Deviance Jurnal Kriminologi works in collaboration with:

APVI Logo MAHUPIKI Logo
 
Creative Commons

Deviance Jurnal Kriminologi is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International

Editorial Office:

Faculty of Social Sciences and Global Studies, Universitas Budi Luhur, Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12260

Tel: (021) 5853753, Email: jurnaldeviance@budiluhur.ac.id