Penodaan Agama Ditinjau dari Perspektif Teori Konflik: Studi Kasus Pasal Penodaan Agama di Tanjung Balai

Lucky Nurhadiyanto, Putri Puspita

Abstract


Artikel ini menganalisis bagaimana pendefinisian penodaan agama oleh masyarakat mayoritas yang terjadi pada kasus pasal penodaan agama yang menjerat Meliana di Tanjung Balai sesuai dengan perspektif Teori Konflik milik Richard Quinney. Beberapa produk hukum di Indonesia masih memberikan kelompok mayoritas kekuatan untuk mengopresi hak-hak minoritas, salah satunya adalah Pasal Penodaan Agama. Padahal, hak atas kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak konstitusional yang sudah diatur dalam UUD 1945. Lalu, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi literatur sebagai metode pengumpulan data primernya. Setelah melakukan penelitian, temuan yang dihasilkan adalah tuduhan penodaan agama pada Meliana didefinisikan oleh masyarakat yang menganut agama mayoritas di Tanjung Balai, yaitu umat Islam yang mengalami religious insult. Mereka memiliki kewenangan untuk melaporkan Meliana kepada pihak berwajib karena hukum sudah mengakomodasi pelaporan untuk tindakan tersebut lewat Pasal 156a KUHP. Pasal tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat mayoritas yang memiliki kekuatan untuk memenjarakan Meliana karena maksud dari mengandung sifat permusuhan adalah isi pernyataan yang Meliana sampaikan dinilai oleh penganut agama yang bersangkutan sebagai memusuhi agamanya.

Keywords


Penodaan Agama; Pasal Penodaan Agama; Mayoritas; Minoritas; Konflik

Full Text:

PDF

References


Advani, Arun & Reich, Bryony. (2015). Melting Pot or Salad Bowl: The Formation of Heteregeneous Community. Institute for Fiscal Studies. IFS Working Paper W15/30.

Amnesty Internasional (2014). Mengadili Keyakinan – Undang-Undang Penodaan Agama Indonesia. London: Amnesty International Ltd.

Arsil, dkk. (2018). Penafsiran terhadap Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penodaan Agama (Analisis Hukum dan Hak Asasi Manusia). Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan.

Black, Pamela. (2016). Conflict Theories of Crime. Pennsylvania State University.

Burke, R. Hopkins. (2009). An Introduction to Criminological Theory. Willian Publishing: Oregon, USA.

Creswell, John W. (2013). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Pustaka Pelajar: Jogjakarta

Dirga, Sutira & Rahmawati, Maidina (2018). Keluhan Bukan Kriminal. Insititute for Criminal Justice Reform.

Hasan, Noorhaidi (2017). “Religious Diversity and Blasphemy Law: Understanding Growing Religious Conflict and Intolerance in Post-Suharto Indonesia”. Al-Jami’ah Journal of Islamic Studies, Vol. 55, No. 1, pp. 105-125.

Indryanto, Rachmat. (2016). Adaptasi Sosial Etnis Jawa pada Masyarakat di Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Baru. Universitas Negeri Makassar

Kurniawan, Haikal. (2015). Tirani Mayoritas dan Kritik Atas Demokrasi. Suara Kebebasan. https://suarakebebasan.org/id/opini/item/417-tirani-mayoritas-dan-kritik-atas-demokrasi.

Latif, S. (2012). “Meretas Hubungan Mayoritas-Minoritas dalam Perspektif Nilai Bugis”. Al-Ulum, Vol. 12, No. 1, pp. 97-116.

Lestari, Gina. (2015). Bhinneka Tunggal Ika: Khasannah Multikultural Indonesia di Tengah Kehidupan SARA. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Th. 28, No. 1.

Lukwira, A. L. (2017). Restitusi Sebagai Hukuman Tambahan Yang Bermanfaat Bagi Pelaku dan Korban Tindak Pidana. Deviance Jurnal Kriminologi, 1(1), 56-69.

Nasikun, P. (2007). Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Pemerintah Kota Tanjung Balai (2020). Agama, Adat, dan Budaya. Pemerintah Kota Tanjung Balai. https://tanjungbalaikota.go.id/agama-adat-dan-budaya/ (diakses 9 November 2020).

Pengadilan Negeri Medan (2018). Putusan Nomor: 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn.

Putri, Nella Sumika. (2017). Analisis Pasal 156a KUHP dan UU No. 1 tahun 1965 Terkait Tindak Pidana Penodaan Agama di Jawa Barat. LBH Bandung.

Quinney, Richard (1970). The Social Reality of Crime. New Jersey: Transaction Publishers.

Ropi, Ismatu (2017). Religion and Regulation in Indonesia. Springer Nature: Singapore.

Schäublin, Brigitta Hauser & Harnish, Davis D. (2014). Between Harmony and Discrimination: Negotiating Religious Identities within Majority-Minority Relationship in Bali and Lombok. Koninklijke Brill NV: Netherland.

Sellin, Thorsten (1938). “Culture Conflict and Crime”. American Journal of Sociology, Vol. 44, No. 1, pp. 97-103.

Sulisworo, Tri Dwi, Wahyuningsih, Dikdik, Baegaqi, Arif. (2012). Demokrasi. Hibab Pembelajaran Non Konvensional. Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas Ahmad Dahlan. http://eprints.uad.ac.id/9437/1/DEMOKRASI%20dwi.pdf

Wijayati, Primardiana H. (2009). Evaluasi Penyampaian Pesan dalam Komunikasi. Jurnal Bahasa dan Seni UNM, Tahun 37, Nomor 2, Agustus 2009.




DOI: https://doi.org/10.36080/djk.2162

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Deviance Jurnal Kriminologi is indexed by:

Sinta Logo Crossref Logo Garuda Logo OpenAIRE Logo Google Scholar Logo Road Logo

Deviance Jurnal Kriminologi works in collaboration with:

APVI Logo MAHUPIKI Logo
 
Creative Commons

Deviance Jurnal Kriminologi is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International

Editorial Office:

Faculty of Social Sciences and Global Studies, Universitas Budi Luhur, Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12260

Tel: (021) 5853753, Email: jurnaldeviance@budiluhur.ac.id