KETERKAITAN ANTARA PROFESI AKUNTAN PUBLIK DENGAN KECURANGAN DAN REGULASI (Studi Literatur)

Nora Hilmia Primasari

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis adanya kontribusi profesi akuntan
publik dan regulasi untuk mencegah kecurangan. Penelitian ini merupakan studi
literatur. Adapun langkah -langkah yang dilakukan adalah mengidentifikasi masalah, menentukan solusi, membuat diagram alir dan mendokumentasikannya. Hasil dari studi literatur ini menyatakan peran profesi akuntan publik sebagai pemeriksa laporan keuangan harus mampu menganalisa lebih cermat mengenai kegagalan audit dengan cara membuat pedoman dan merumuskan prosedur tam bahan untuk mengidentifikasi
kemungkinan terjadi kecurangan dalam penyajian laporan keuangan, selain itu harus mampu meningkatkan kompetensinya, khususnya dalam pendeteksian kecurangan, antara lain melalui strategic reasoning dalam penilaian risiko audit, perencanaan dan pelaksanaan audit. Sedangkan peran pemerintah dalam membuat kebijakan (regulasi) untuk memberantas korupsi dan kecurangan nampak dengan menerbitkan beberapa regulasi dan peraturan perundangan terkait dengan pemberantasan korupsi dan kecurangan, selain itu dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui regulasi khusus yang merupakan sebuah lembaga super body dengan kewenangan luar biasa diharapkan mampu mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan kecurangan di Indonesia


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.36080/jak.v3i1.383

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Akuntansi. Universitas Budi Luhur, Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12260, Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.