IMPLEMENTASI REGULASI SISTEM STASIUN JARINGAN (Analisis Ekonomi Politik Media Pada RCTI Network Banten)

AMIN AMINUDIN

Abstract


Di Indonesia, sistem siaran televisi berjaringan berusaha diwujudkan dalam
semangat demokratisasi melalui kebijakan desentralisasi di bidang penyiaran. Sistem
siaran televisi berjaringan diidentikkan dengan pemenuhan diversity of content dan
diversity of ownership sebagai prasyarat penyiaran yang demokratis. Undang-Undang
No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanatkan kepada semua lembaga
penyiaran. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menstimulus keikutsertaan sebanyakbanyak
orang untuk berusaha di dunia penyiaran serta membangkitkan potensi lokal
melalui penyiaran televisi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana implementasi regulasi sistem stasiun jaringan pada RCTI Network Banten.
Studi yang digunakan adalah teori ekonomi politik dari Vincent Moscow. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa dengan diterbitkannya UU Penyiaran No. 32 Tahun
2002 merupakan suatu bentuk campur tangan politik untuk meniadakan monopoli
informasi dan kepemilikan modal. Secara teoritis hal ini merupakan bentuk pendekatan
spesialisasi. Regulasi sebagai struktur bisa diubah, ketika orang mulai mengabaikan,
menggantikan, atau mereproduksinya secara berbeda. untuk implementasi kepemilikan
RCTI Network Banten sudah menerapkan aturan sesuai UU yaitu PT RCTI Satu
Journal Communication Volume 7, Nomor 1 April 2016 48
sahamnya dimiliki oleh PT RCTI 90% dan Tuan Karmani selaku pengusaha lokal
sebanyak 10%. Dan untuk Implementasi isi Siaran Lokal yang harus mengalokasikan
10% siaran lokal belum di implementasikan secara keseluruhan mengingat kendala
teknis yang dialami oleh RCTI Network Banten seperti keterbatasan SDM dan muatan
lokal.

Keywords


Sistem Stasiun Berjaringan, Ekonomi Politik Media

Full Text:

download PDF

References


Babe, Robert.2009. Cultural Studies

and Political Economy: Toward

a new integration. NewYork:

Rowman and littlefield

Barret, Boyd. 1995. The Analysis of

Media Occupations and

Profesionals in Boyd Barret,

Oliver, and Chris Newbold, Eds.

Approaches to Media: A reader.

New York

Data Perijinan Lembaga Penyiaran di

Komisi Penyiaran Indonesia

Daerah Banten

Elvianaro Ardianto dan Bambang. 2009.

Filsafat Ilmu Komunikasi.

Bandung: PT. Remaja

Rosdakarya.

Feintuck, Mike, 1998, Media

Regulations, Public Interest and

Law, Edinburgh University

Press

http://www.kompasiana.com/azhari/ko

mpas-tv-dan-implementasisistem-

siaran-televisiberjaringan-

di

indonesia_550a2614a33311206a

e3c3f diakses tanggal 9 Juli

Muhamad Mufid, 2005 Komunikasi dan

Regulasi Penyiaran, Jakarta:

Prenada Media

Muhammad Mufid,2010, Komunikasi

dan Regulasi Penyiaran,

Jakarta:Kencana

Sudibyo, Agus. 2001. Politik Media dan

Pertarungan Wacana.

Yogyakarta: LKIS

Journal Communication Volume 7, Nomor 1 April 2016 62

Sudibyo, Agus. 2004. Ekonomi Politik

Media Penyiaran. Jogjakarta:

LKiS

Undang-Undang Penyiaran Nomor 32

Tahun 2002

Vincent Mosco. 2000 The Political

Economy of Communication,

London:Sage Publication




DOI: https://dx.doi.org/10.36080/comm.v7i1.76

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Communication

Creative Commons License
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Visit to our university official website: www.budiluhur.ac.id