IMPLEMENTASI REGULASI SISTEM STASIUN JARINGAN (Analisis Ekonomi Politik Media Pada RCTI Network Banten)
Abstract
semangat demokratisasi melalui kebijakan desentralisasi di bidang penyiaran. Sistem
siaran televisi berjaringan diidentikkan dengan pemenuhan diversity of content dan
diversity of ownership sebagai prasyarat penyiaran yang demokratis. Undang-Undang
No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanatkan kepada semua lembaga
penyiaran. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menstimulus keikutsertaan sebanyakbanyak
orang untuk berusaha di dunia penyiaran serta membangkitkan potensi lokal
melalui penyiaran televisi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana implementasi regulasi sistem stasiun jaringan pada RCTI Network Banten.
Studi yang digunakan adalah teori ekonomi politik dari Vincent Moscow. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa dengan diterbitkannya UU Penyiaran No. 32 Tahun
2002 merupakan suatu bentuk campur tangan politik untuk meniadakan monopoli
informasi dan kepemilikan modal. Secara teoritis hal ini merupakan bentuk pendekatan
spesialisasi. Regulasi sebagai struktur bisa diubah, ketika orang mulai mengabaikan,
menggantikan, atau mereproduksinya secara berbeda. untuk implementasi kepemilikan
RCTI Network Banten sudah menerapkan aturan sesuai UU yaitu PT RCTI Satu
Journal Communication Volume 7, Nomor 1 April 2016 48
sahamnya dimiliki oleh PT RCTI 90% dan Tuan Karmani selaku pengusaha lokal
sebanyak 10%. Dan untuk Implementasi isi Siaran Lokal yang harus mengalokasikan
10% siaran lokal belum di implementasikan secara keseluruhan mengingat kendala
teknis yang dialami oleh RCTI Network Banten seperti keterbatasan SDM dan muatan
lokal.
Keywords
Full Text:
download PDFReferences
Babe, Robert.2009. Cultural Studies
and Political Economy: Toward
a new integration. NewYork:
Rowman and littlefield
Barret, Boyd. 1995. The Analysis of
Media Occupations and
Profesionals in Boyd Barret,
Oliver, and Chris Newbold, Eds.
Approaches to Media: A reader.
New York
Data Perijinan Lembaga Penyiaran di
Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah Banten
Elvianaro Ardianto dan Bambang. 2009.
Filsafat Ilmu Komunikasi.
Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya.
Feintuck, Mike, 1998, Media
Regulations, Public Interest and
Law, Edinburgh University
Press
http://www.kompasiana.com/azhari/ko
mpas-tv-dan-implementasisistem-
siaran-televisiberjaringan-
di
indonesia_550a2614a33311206a
e3c3f diakses tanggal 9 Juli
Muhamad Mufid, 2005 Komunikasi dan
Regulasi Penyiaran, Jakarta:
Prenada Media
Muhammad Mufid,2010, Komunikasi
dan Regulasi Penyiaran,
Jakarta:Kencana
Sudibyo, Agus. 2001. Politik Media dan
Pertarungan Wacana.
Yogyakarta: LKIS
Journal Communication Volume 7, Nomor 1 April 2016 62
Sudibyo, Agus. 2004. Ekonomi Politik
Media Penyiaran. Jogjakarta:
LKiS
Undang-Undang Penyiaran Nomor 32
Tahun 2002
Vincent Mosco. 2000 The Political
Economy of Communication,
London:Sage Publication
DOI: https://dx.doi.org/10.36080/comm.v7i1.76
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Communication
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.