Strategi Pemulihan dan Pengendalian Sosial Formal Viktimisasi dalam Peradilan Pidana Sesat di Indonesia

Erni Rahmawati

Abstract


Penelitian ini membahas strategi pemulihan bagi korban peradilan pidana sesat dan pengendalian sosial formal peradilan pidana sesat. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara tidak terstruktur dengan melibatkan unsur/aparat dalam sistem peradilan pidana, serta anggota organisasi pemerintah dan non-pemerintah yang melayani kebutuhan korban, termasuk korban peradilan pidana sesat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat viktimisasi struktural dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Viktimisasi struktural tersebut menyulitkan korban peradilan pidana sesat untuk mendapatkan berbagai bentuk pemulihan yang seharusnya telah menjadi haknya. Perumusan terkait pemulihan bagi korban perlu diupayakan, termasuk didalamnya pencegahan dari berbagai pelanggaran, salah satunya pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah dilakukan otoritas/aparat dalam menangani perkara kejahatan yang mendorong terjadinya peradilan pidana sesat. Strategi pemulihan mencakup pemulihan dampak materiel dan imateriel dengan cara dan proses tertentu dan dengan mengharuskan keterlibatan berbagai aktor dari negara. Lebih jauh, pengendalian sosial formal yang dilakukan untuk mencegah terjadinya peradilan pidana sesat memerlukan perubahan mendasar dari dua hal terpenting pada sistem peradilan pidana, yaitu perubahan dari sistem itu sendiri dan perubahan karakter pada unsur/aparat dalam sistem peradilan pidana, serta perkembangan masyarakat secara luas.

Full Text:

PDF

References


Agozino, B. (2008). Nigerian Women In Prison: Hostages in Law. In Viviane

Saleh-Hanna (Ed.), Colonial Systems of Control: Criminal Justice in Nigeria (pp. 245-266). Ottawa, Kanada: University of Ottawa Press. Diakses dari https://www.jstor.org/stable/j.ctt1ckph37.19

Anggara. (2017). Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam perkara : Asep Sunandar bin Sobari Vs. Negara Republik Indonesia Pada Nomor Register Perkara: 2227/Pid.B/2016/PN.JKT.BAR di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jakarta, Indonesia: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Andari, A. J. (2012). Analisis Viktimisasi Struktural terhadap Tiga Korban Perdagangan Perempuan dan Anak Perempuan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 7(3), 307-309

Bednarova, J. (2011). The Heart of The Criminal Justice System: A Critical Analysis of The Position of The Victim. Internet Journal of Criminology. 1-6

Berman, D. A.. (2009). Extreme Punishment. New York, NY: NYU Press. Diakses dari https://www.jstor.org/stable/j.ctt9qfk2z

Bohm, Robert M. (2005). Miscarriages of Criminal Justice: An Introduction. Journal of Contemporary Criminal Justice. Florida, FL: Sage Publications.

Eady, Dennis. (2009). Miscarriages of Justice: The Uncertainty Principle. Wales, UK: Cardiff University. Diakses dari https://orca.cf.ac.uk/54837/1/U585226.pdf

Fraser, H. (2017). How Interpretation of Indistinct Covert Recordings Can Lead to Wrongful Conviction: A Case Study and Recommendations for Reform. Canberra, Australia: ANU Press. Diakses dari https://www.jstor.org/stable/j.ctt1ws7wbh.21

Karmen, A. (2016). Crime Victims: An Introduction to Victimology (9th Ed). Boston, MA: Cengage Publishers.

Kumparan. (2017, 7 Maret). Korban Salah Tangkap, Sri Mulyati, Hanya Terima Kompensasi Rp 5 Juta. Kumparan. Diakses dari https://kumparan.com/@kumparannews/korban-salah-tangkap-sri-mulyati-hanya-terima-kompensasi-rp-5-juta-1551887169530276628

Leo, R. A. (2005). Rethinking the Study of Miscarriages of Justice: Developing a Criminology of Wrongful Conviction. California, CA: University of California. Diakses dari https://journals.sagepub.com/doi/abs/10.1177/1043986205277477

Limburg, H. R. (1914). The Privilege of the Accused to Refuse to Testify. The Annals of the American Academy of Political and Social Science, 52(1914), 124-131. Diakses dari https://www.jstor.org/stable/1012490?seq=1#metadata_info_tab_contents

M, A. Z. (2015, 11 Februari). Perjuangan Sri Mulyati Keluar dari Jerat Hukum. Antara news Jateng. Diakses dari https://jateng.antaranews.com/berita/112735/perjuangan-sri-mulyati-keluar-dari-jerat-hukum

Naughton, M. (2004). Redefining Miscarriges of Justice: A Revived Human-Rights Approach to Unearth Subjugated Discourses of Wrongful Criminal Conviction. The British Journal of Criminology, 45(2), 165–182

Nobles, Richard & Schiff, David. (1995). Miscarriages of Justice: A Systems Approach. The Modern Law Review, 58(3) 299-320. Diakses dari https://www.jstor.org/stable/1096532

Peacock, R. (2014). Towards a Victimology of State Crime: Institutional and Structural Victimisation-Apartheid South Africa. London, UK: Routledge.

Prasetya, M. Y. (2015, 1 Agustus). Ini Perjalanan Kasus Dedi di Persidangan, Tukang Ojek Salah Tangkap. Merdeka. Diakses dari https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-perjalanan-kasus-dedi-di-persidangan-tukang-ojek-salah-tangkap.html.

Putri, R. D. (2018, 9 Juli). Kasus Salah Tangkap: Peradilan pidana sesat dan Pembayaran Ganti Rugi yang Tak Pernah Cepat. Tirto. Diakses dari https://tirto.id/peradilan-sesat-dan-pembayaran-ganti-rugi-yang-tak-pernah-cepat-cKja

Sargant, William. (1957). Battle for the Mind: A Physiology of Conversion and Brain-washing. London, UK: Heinemann.

Tim Liputan 6. (2006, 5 Juli). Budi, Korban Salah Tangkap Polisi. Liputan 6. Diakses dari https://www.liputan6.com/news/read/125366/budi-korban-salah-tangkap-polisi

Wibowo, E. A. (2015, 31 Juli). Derita Pengojek Korban Salah Tangkap Polisi, Anak Tewas Kurang Gizi. Merdeka. Diakses dari https://www.merdeka.com/peristiwa/derita-pengojek-korban-salah-tangkap-polisi-anak-tewas-kurang-gizi.html

Yuntho, E., Purnomo, A., & Zakiyah, W. (2003). Panduan Eksaminasi Publik. (edisi revisi 2011). Jakarta, Indonesia: Indonesian Corruption Watch. Diakses dari https://antikorupsi.org/sites/default/files/Panduan%20Eksaminasi%20Publik%20Kasus%20Korupsi.pdf




DOI: https://doi.org/10.36080/djk.874

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Deviance Jurnal Kriminologi is indexed by:

Sinta Logo Crossref Logo Garuda Logo OpenAIRE Logo Google Scholar Logo Road Logo

Deviance Jurnal Kriminologi works in collaboration with:

APVI Logo MAHUPIKI Logo
 
Creative Commons

Deviance Jurnal Kriminologi is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International

Editorial Office:

Faculty of Social Sciences and Global Studies, Universitas Budi Luhur, Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12260

Tel: (021) 5853753, Email: jurnaldeviance@budiluhur.ac.id